tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan eks Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono untuk menjadi Justice Collaborator (JC).
Informasi Tonny menjadi JC, atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, disampaikan oleh Jaksa KPK saat sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa penerima suap dan gratifikasi itu, pada hari ini.
Jaksa KPK Dody Sukmono menjelaskan keputusan Komisi menjadikan Tonny Budiono sebagai justice collaborator berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, sikap kooperatif Tonny dalam proses hukum perkara suap terkait izin proyek-proyek di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut.
"Terdakwa ini sangat kooperatif dalam pembuktian di perkara yang bersangkutan sendiri dan untuk perkara yang lain," kata jaksa Dody usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (19/4/2018).
Pemberian status justice collaborator kepada Tonny Budiono memunculkan spekulasi KPK sedang membidik kasus lain. Sebab, terdakwa pemberi suap untuk Tonny Budiono, yakni komisaris PT Adiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sudah menerima vonis 4 tahun penjara. Sementara sejauh ini penerima suap yang menjalani proses hukum hanya Tonny.
Jaksa Dody menegaskan pemberian status justice collaborator untuk Tonny tidak berkaitan dengan tawar-menawar kasus. Menurut dia, KPK tetap berfokus membuktikan keterkaitan antara Tonny dengan Adiputra dan penerimaan suap serta gratifikasi oleh eks Dirjen Hubla itu.
Namun, Dody mengakui tidak menutup kemungkinan ada penyelidikan kasus baru di balik pemberian status justice collaborator tersebut.
"Akan dimungkinkan seperti itu, tapi ini menjadi kewenangan di [divisi] penyelidikan maupun penyidikan [KPK]," kata Dody.
Dody tidak memerinci pihak yang akan diselidiki di kasus baru itu. Dia hanya menyatakan peluang penyelidikan kasus baru bisa muncul dari pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan Tonny.
"Jadi itu kan berdasarkan fakta persidangan yang sudah kita klarifikasi dan itu tentunya informasi yang terungkap di persidangan itu akan kita dalami lebih lanjut," kata Dody.
Selama persidangan, Tonny memang menyebut sejumlah nama. Salah satunya, dia menyebut Hadi Djuraid pernah menerima pemberian Rp1 miliar dari Adiputra Kurniawan. Hadi merupakan staf khusus Menteri Perhubungan saat posisi itu dijabat oleh Ignasius Jonan. Hadi sudah pernah menanggapi penyebutan namanya oleh Tonny. Dia mengaku masih menunggu perkembangan persidangan.
Persidangan perkara Tonny Budiono tak lama lagi akan sampai pada tahap pembacaan putusan vonis. Pada hari ini, Jaksa KPK sudah membacakan tuntutan untuk Tonny. Eks Dirjen Hubla itu dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom