tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi yang juga mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono membenarkan aliran dana ke Staf Khusus Menteri ESDM Ignasius Johan, Hadi Djuraid.
Menurut Tonny, uang yang diterima Hadi berasal dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Pengusaha itu telah divonis bersalah dalam kasus suap di Dirjen Hubla Kemenhub dan sempat menyuap Tonny dengan uang Rp2,3 miliar.
"Hadi Djuraid di BAP saya ada dia terima uang Rp1 miliar tapi dikatakan sudah dikembalikan setengahnya. Beliau adalah staf khusus kementerian zamannya Ignasius Jonan," kata Tonny di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Adi sempat mengaku memberi uang Rp200 juta selama tiga tahun kepada Hadi. Ia berkata kenal Hadi sebagai wartawan salah satu media nasional.
Ia mengaku dikenalkan wartawan dari luar Ibu Kota kepada Hadi. Setelah kenal, Adi rutin mengirim uang sebesar Rp10 juta tiap bulan ke Hadi.
"Agak aneh kalau saksi nggak tahu dia [Hadi] bukan staf ahli. Karena beliau [Hadi] menawarkan 'apakah perlu saya hubungkan dengan KSP [Kepala Syahbandar Pelabuhan] Semarang?' Wartawan apakah bisa seperti itu," kata Tonny.
Atas penerimaan suap, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora