tirto.id - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa korupsi perizinan di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan tahun 2017 Adiputra Kurniawan 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan bukti di persidangan bahwa Adi dinyatakan bersalah telah menyuap mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adiputra Kurniawan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan," kata Jaksa KPK Dian Hami Sena di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Jaksa berpandangan, Adiputra telah melakukan suap secara sadar secara perseorangan. Adi telah terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pandangan memberatkan yang jadi pertimbangan jaksa dalam menuntut Adiputra karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Selain itu, modus suap korupsi Adiputra tergolong baru.
Sebagaimana diketahui, Adiputra menyuap Tonny dengan cara menggunakan ATM, sehingga dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh penegak hukum. Selain itu, Adiputra juga memberikan uang beberapa kali kepada sejumlah pihak selain Tonny untuk memuluskan bisnisnya.
Hal yang meringankan ialah Adiputra menyesali perbuatannya dan mengaku belum pernah dihukum.
Adi didakwa menyuap mantan Dirjen Hubla Antonius Tony Budiono sebesar Rp2,3 miliar. Ia memberikan uang dengan cara mentransfer dari rekening pribadi dengan nama samaran Yongkie Goldwing kepada Tonny. Namun, untuk menyamarkan pemberian, Adi memberikan buku tabungan bernama Joko Prabowo sehingga Tonny bisa menerima uang tersebut.
Penerimaan tersebut merupakan bentuk hadiah setelah Tonny mengeluarkan sejumlah izin untuk perusahaan Adi. Tercatat, Tonny menerbitkan izin untuk PT Adhiguna Keruktama yang dipimpin Adi untuk izin kerja keruk PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan PLTU Banten dan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kelas 1 Tanjung Emas Semarang tahun 2017.
Adiputra didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri