tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ignasius Jonan selaku Menteri Perhubungan periode 2014-2016 dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan dan proyek-proyek pengadaan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonius Tonny Budiono," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (4/12/2017).
Selain memeriksa Jonan, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KPK akan memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Tonny Budiono (mantan direktur jenderal Perhubungan Laut), yaitu Direktur Utama PT Multi Prima Suniono dan Sekretaris PT Pelindo II (Persero) Santi Puruhita.
KPK juga memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Selasa (17/10/2017) dalam penyidikan perkara yang sama untuk tersangka Adiputra Kurniawan yang merupakan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama.
Dalam hal ini, penyidik KPK antara lain mendalami informasi mengenai tugas dan kewenangan Menteri Perhubungan serta aturan-aturan internal terkait larangan penerimaan gratifikasi atau hadiah yang berlaku di Kementerian Perhubungan.
Penyidik juga mendalami pengetahuan Menteri Perhubungan mengenai proses lelang pekerjaan pengerukan pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono.
Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny Budiono.
Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.
Adiputra sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena didakwa menyuap Tonny Budiono sebanyak total Rp2,3 miliar terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk perusahaan tersebut.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri