Menuju konten utama

Respons Staf Khusus Jonan Soal Duit Rp1 M dari Mantan Dirjen Hubla

“Saya tidak mengikuti persidangan kasus ini jadi saya akan cek faktanya seperti apa,” kata Hadi Djuraid, staf khusus Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Respons Staf Khusus Jonan Soal Duit Rp1 M dari Mantan Dirjen Hubla
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (26/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Hadi Djuraid, staf khusus Menteri ESDM Ignasius Jonan belum mau mengklarifikasi pernyataan yang disampaikan mantan Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Di persidangan Rabu (22/3/2018) kemarin, Tonny mengatakan ia pernah memberikan uang Rp 1 miliar dari suap yang diberikan Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

“Saya tidak mengikuti persidangan kasus ini jadi saya akan cek faktanya seperti apa,” kata Hadi saat dihubungi Tirto, Rabu (22/3/2018) malam.

Hadi tak menjelaskan kapan ia akan memberi klarifikasi. Ia mengatakan perlu melihat lebih dahulu perkembangan jalannya sidang. “Kita tunggu saja perkembangan persidangan,” ujarnya.

Tonny ialah terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan. Ia mengaku telah memberikan uang Rp1 miliar yang berasal dari Komisaris PT Adiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan. Adi telah divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti menyuap Tonny dengan uang Rp2,3 miliar.

“Hadi Djuraid di BAP saya, ada dia terima uang Rp1 miliar tapi dikatakan sudah dikembalikan setengahnya. Beliau adalah staf khusus kementerian zamannya Ignasius Jonan,” kata Tonny.

Adi sempat mengaku memberi uang Rp200 juta selama tiga tahun kepada Hadi. Ia berkata kenal Hadi sebagai wartawan salah satu media nasional.

Ia mengaku dikenalkan wartawan dari luar Ibu Kota kepada Hadi. Setelah kenal, Adi rutin mengirim uang sebesar Rp10 juta tiap bulan ke Hadi.

"Agak aneh kalau saksi nggak tahu dia [Hadi] bukan staf ahli. Karena beliau [Hadi] menawarkan 'apakah perlu saya hubungkan dengan KSP [Kepala Syahbandar Pelabuhan] Semarang?' Wartawan apakah bisa seperti itu," kata Tonny.

Atas penerimaan suap, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DIRJEN HUBLA KEMENHUB atau tulisan lainnya dari Muhammad Akbar Wijaya

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Akbar Wijaya
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Maya Saputri