Menhub Budi Karya Sumadi mengaku tidak pernah mengenal maupun mendengar nama Adi Putra Kurniawan, yakni pemberi suap kepada eks Dirjen Hubla Tonny Budiono.
Persidangan kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla 2016-2017 memunculkan dugaan keterlibatan staf khusus.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adiputra Kurniawan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan," kata Jaksa KPK.
Adi Putra mengaku rekening atas nama Joko Prabowo terinspirasi dari nama capres pemilu 2014. KTP yang dipakai untuk membuat rekening ternyata palsu, dibuat di jalan pramuka.