Menuju konten utama

Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi 6 Mata Uang Bernilai Miliaran

Tonny didakwa menerima uang suap senilai Rp2,3 miliar secara bertahap dari Komisaris PT Adiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.

Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi 6 Mata Uang Bernilai Miliaran
Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub yang juga tersangka penerima suap, Antonius Tonny Budiono memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Adi Putra Kurniawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/12/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono didakwa terima uang suap dan gratifikasi yang jumlah totalnya mencapai lebih dari Rp8,1 miliar. Suap dan gratifikasi itu diterima dalam berbagai mata uang dan barang.

Tonny didakwa menerima uang suap senilai Rp2,3 miliar secara bertahap dari Komisaris PT Adiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.

Suap diberikan setelah perusahaan itu memenangkan tiga tender proyek pengerukan alur pelayaran. Selain itu, uang diterima Tonny setelah menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indomobil Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan PLTU Banten, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang.

Uang suap itu diberikan Adiputra ke Tonny melalui banyak ATM. "Adiputra menyampaikan kepada terdakwa bahwa rekening tersebut nantinya diisi uang dan ATM-nya dapat digunakan sewaktu-waktu oleh terdakwa," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Atas penerimaan suap, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, Tonny juga didakwa menerima gratifikasi tunai dalam enam jenis mata uang yakni sebesar Rp5,815 miliar, USD479 ribu (setara Rp6,4 miliar dengan kurs tengah BI per 18 Januari 2018), EUR4,2 ribu (Rp68,44 juta), GBP15,5 ribu (Rp286,32 juta), SGD700 ribu (Rp7,06 miliar), dan RM11,2 ribu (Rp37,78 juta).

Tony juga menerima hadiah di sejumlah rekening Bank Bukopin KCP Ruko Billymoon Jakarta Timur atas nama Oscar Budiono masing-masing sejumlah Rp1,06 miliar.

Selain uang, Tonny menerima hadiah berupa sejumlah barang dengan nilai total Rp243 juta. Barang-barang tersebut antara lain 16 cincin emas bermata batu kristal, dan sebuah cincin bukan emas selama 2015-2017 yang ditaksir bernilai Rp175 juta, jam tangan berbagai merk seharga Rp1 juta hingga Rp20 juta, serta 4 buah pena, gantungan kunci, dan dompet yang nilai totalnya Rp28 juta.

Atas gratifikasi yang diterimanya, Tonny diancam pidana sesuai Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DIRJEN HUBLA KEMENHUB atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Mufti Sholih