tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjadi saksi dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa eks Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono, pada hari ini.
Saat bersaksi di persidangan tersebut, Budi mengklaim tidak mengetahui bawahannya di Kementerian Perhubungan menerima suap dengan modus melalui pemberian kartu debit ATM. Budi mengaku baru mengetahui modus itu dari pemberitaan media.
"Untuk pemberian ATM, saya tidak pernah tahu," kata Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (28/3/2018).
Dalam kasus suap di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut tersebut, KPK menemukan bukti pemberian uang korupsi dilakukan dengan menggunakan kartu debit ATM. Berdasar temuan KPK, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan memberikan uang "terima kasih" kepada Tonny melalui kartu ATM setelah perusahaannya memenangkan tender.
Selain kepada Tonny, Adi Putra memberikan suap dengan modus yang sama kepada pejabat Kemenhub lain. Hal itu terungkap dalam kesaksian Pejabat pembuat komitmen (PPK) di KSOP Tanjung Emas, Ihsan Ahda Tanjung di persidangan kasus ini pada 7 Maret lalu.
Ihsan mengaku pernah menerima kartu ATM dan buku tabungan atas nama Joko Prabowo. Ia mengaku mendapat kartu ATM itu dari Yeyen yang ternyata adalah nama alias Adiputra Kurniawan.
Mengenai sosok Adi Putra Kurniawan, yang memiliki nama alias Yeyen dan Yongki, Budi mengaku sama sekali tidak mengenal pengusaha tersebut.
"Tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengenal," kata Budi Karya.
Budi mengklaim telah berupaya memberantas praktik suap di Kemenhub. Dia mencontohkan pemberantasan praktik suap dilakukan pada unit bawahan Kemenhub di Samarinda, Medan dan Surabaya. Menurut dia, Kemenhub juga melakukan sejumlah pencegahan agar kasus suap seperti yang diterima Tonny Budiono tidak terulang.
Pada persidangan kasus ini, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK), Adi Putra Kurniawan. PT Adhi Guna Keruktama merupakan perusahaan yang mengerjakan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas. Perusahaan itu juga tercatat memenangkan tender sejumlah proyek pengerukan pelabuhan lain di Kemenhub.
Tonny juga didakwa dengan menerima gratifikasi berupa uang dan beberapa barang. KPK menemukan bukti uang gratifikasi yang diterima Tonny dalam bentuk 5 mata uang asing, yakni USD479.700, EUR4.200, SGD700.249, RM11.212, dan Rp5.815.579.000.
Tonny juga menerima gratifikasi dari Oscar Budiono dalam bentuk uang yang tersimpan di Bank Bukopin dengan total Rp1,06 miliar. Ada pula penerimaan gratifikasi oleh Tonny yang tersimpan di Bank BCA dengan nilai mencapai Rp300 juta dari Wasito. Sedangkan barang-barang gratifikasi yang diterima oleh Tonny ditaksir senilai Rp243,4 juta.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom