Menuju konten utama

Soal Aliran Dana ke Stafsus Jonan, KPK: Kami Fokus ke Tonny Budiono

KPK menyatakan akan lebih berfokus pada fakta persidangan dalam kasus suap perizinan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono. 

Soal Aliran Dana ke Stafsus Jonan, KPK: Kami Fokus ke Tonny Budiono
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (26/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana untuk membuka penyelidikan pasca terungkapnya ada aliran dana dari terdakwa suap perizinan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono kepada staf khusus (stafsus) Menteri ESDM Ignatius Jonan.

"Kita fokus pada nama yang kita proses dulu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Febri mengatakan, KPK akan berfokus pada fakta persidangan perkara mantan Dirjen Hubla, karena sudah cukup banyak sehingga KPK perlu menelaah lebih lanjut.

Namun, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu memastikan KPK siap membuka penyelidikan baru jika ada bukti yang cukup.

"Kita lihat konsekuensi pada proses pembuktian atau kemungkinan pengembangan perkara, meskipun sejauh ini belum ada informasi terkait dengan pengembangan perkara Hubla ini. Kalau memang ada bukti-bukti tentu dapat kita kembangkan," kata Febri.

Mantan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, menyampaikan pengakuannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018). Saat itu Antonius menanggapi kesaksian Adi Putra Kurniawan dalam sidang.

“Hadi Djuraid di BAP saya ada, dia terima uang Rp1 miliar, tapi dikatakan sudah dikembalikan setengahnya. Beliau adalah staf khusus kementerian zamannya Ignasius Jonan," kata Tonny di persidangan.

Antonius adalah terdakwa kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla 2016-2017. Pria yang biasa disapa Tonny ini mengatakan uang yang diterima Hadi berasal dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan yang telah divonis bersalah dalam kasus suap ini.

Menurut Tonny, Adi sempat mengaku memberi uang Rp200 juta selama tiga tahun kepada Hadi yang dikenal sebagai wartawan salah satu media nasional. Setelah kenal, Adi rutin mengirim uang sebesar Rp10 juta tiap bulan ke Hadi.

Baca juga artikel terkait SUAP DIRJEN HUBLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo