Menuju konten utama

Menhub Batal Hadir di Sidang Kasus Suap Mantan Dirjen Hubla

Menhub dijadwalkan menjadi saksi bersama Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Menhub Batal Hadir di Sidang Kasus Suap Mantan Dirjen Hubla
Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub yang juga tersangka penerima suap, Antonius Tonny Budiono, bersiap memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Adi Putra Kurniawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/12/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi batal hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.

Budi dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018) bersama Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan yang telah divonis bersalah pada kasus ini.

"Pak Menteri tidak jadi datang karena masih bertugas di Singapura. Ada surat pemberitahuannya," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn di PN Jakarta Pusat.

Tonny didakwa terima uang suap dan gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp21,1 miliar. Suap dan gratifikasi itu diterima dalam berbagai mata uang dan barang.

Ia didakwa menerima uang suap Rp2,3 miliar secara bertahap dari Komisaris PT Adiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan. Suap diberikan setelah perusahaan itu memenangkan tiga tender proyek pengerukan alur pelayaran.

Adi Putra telah mengakui pemberian uang kepada Tonny. Ia sempat memberi Rp300 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih.

"Saya pernah memberikan uang Rp300 juta dengan cara membuka rekening tabungan," ujar Adi Putra.

Adi tidak memberi uang secara tunai, namun melalui kartu ATM dan buku tabungan. Ia mengaku pertama bertemu Tonny pada 2015, saat pesakitan itu masih menjadi Direktur Pelabuhan di Kemenhub.

Atas penerimaan suap, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK DIRJEN HUBLA KEMENHUB atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra