Menuju konten utama
OTT KPK Dirjen Hubla

Menelisik Harta Kekayaan Dirjen Hubla Kemenhub Tonny Budiono

Bagaimana sepak terjang A. Tonny Budiono dan berapa harta kekayaannya yang dilaporkan selama menjabat penyelenggara negara di Kemenhub?

Menelisik Harta Kekayaan Dirjen Hubla Kemenhub Tonny Budiono
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Jumat (25/8). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Direktur Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub A. Tonny Budiono telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK, Kamis (24/8/2017). Tonny diduga menerima suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.

Lalu bagaimana sepak terjang A. Tonny Budiono dan berapa harta kekayaannya yang dilaporkan selama menjabat sebagai penyelenggara negara di Kemenhub?

Berdasar penelusuran Tirto dari laman KPK mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat total harta kekayaan Tonny Budiono tidak meningkat signifikan sejak ia menjabat sebagai penyelenggara negara di Kemenhub.

Tonny pertama kali melaporkan harta kekayaan ke LHKPN pada 14 Juli 2006. Menjabat sebagai Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran pada Ditjen Hubla, saat itu Tonny mencatatkan total harta kekayaan Rp1,237 miliar.

Empat tahun setelahnya, Tonny menjabat sebagai Kepala Distrik Navigasi Kelas I Ditjen Hubla dengan kekayaan Rp2,424 miliar per 3 Februari 2010.

Saat ia menjabat sebagai Direktur Kenavigasian Dirjen Hubla, total harga kekayaannya Rp2.102 miliar per 28 Agustus 2012. Tahun 2015, Tonny menjabat sebagai Direktur Pelabuhan dan Pengerukan dengan total harta kekayaan Rp3,591 miliar.

Kemudian, ia menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan dengan total kekayaan Rp2,538 miliar. Ia menjabat sebagai staf ahli saat Menteri Perhubungan dijabat oleh Ignasius Jonan. Di saat bersamaan, ia menjabat Pelaksana Tugas Kepala Badan Litbang Perhubungan.

Tonny resmi dilantik menjabat Dirjen Hubla Kemenhub pada 16 Mei 2016. Saat itu, Tonny masih tercatat sebagai Komisaris Utama PT Prima Terminal Peti Kemas, anak perusahaan PT Pelindo I. Pelantikannya diklaim melalui proses lelang jabatan.

Per 1 Agustus 2016, Tonny memiliki total harta Rp2,792 miliar saat menjabat sebagai Dirjen Hubla. Rincian total harta tersebut diperoleh dari harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) seluas 171 meter persegi dan 70 meter persegi di Kota Tangerang Selatan senilai Rp559 juta.

Sementara, untuk harta bergerak, Tonny memiliki mobil Toyota Yaris keluaran 2014 senilai Rp220 juta dan mobil Toyota keluaran tahun 1975 senilai Rp90 juta. Harta bergerak lain yakni logam mulia senilai Rp166 juta dan benda bergerak lainnya senilai Rp33 juta. Tonny juga memiliki giro dan setara kas dengan total Rp1,723 miliar.

Harta kekayaan Tonny tak bertambah signifikan sejak ia menjabat dari Staf Ahli Menteri dan kemudian menjadi Dirjen Hubla. Saat menjabat sebagai Staf Ahli, Tonny melaporkan harta kekayaan dengan total Rp2,538 miliar. Total harta tersebut naik sekitar Rp250 juta selama enam bulan dari 1 Februari 2016 hingga 1 Agustus 2016.

Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli, Tonny menjabat sebagai Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Dirjen Hubla. Harta Tonny tercatat sebanyak Rp3,591 miliar per 28 Juli 2015. Lebih banyak dibandingkan dengan saat ia menjabat sebagai Staf Ahli.

Menurut LHKPN, total harta Tonny menurun dari giro dan setara kas yang dimilikinya. Saat ia menjabat sebagai Direktur Pelabuhan, giro dan setara kas tercatat Rp2,522 miliar per 28 Juli 2015 jadi Rp1,469 miliar per 29 Februari 2016.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Kamis (24/8/2017) mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan, yang menangkap pejabat tertinggi di instansi itu. Ditjen Hubla selama ini merupakan ujung tombak pembangunan tol laut.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan hasil gelar perkara usai OTT itu menetapkan Direktur Jendral Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Antonius Tonny Budiono (ATB) sebagai tersangka penerima suap. Satu tersangka lainnya, yakni Komisaris PT AGK (PT Adhiguna Keruktama) dengan nama inisial APK (Adiputra Kurniawan), disangkakan sebagai pemberi uang sogokan.

“OTT ini terkait dugaan suap terhadap Dirjen Hubla terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan ditjen Hubla, yang dimulai 2015-2017,” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis malam (24/8/2017).

Operasi KPK menemukan ada duit suap senilai Rp20,74 miliar yang diberikan oleh APK terhadap Tonny. Suap itu berkaitan dengan pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Tapi, Basaria mengisyaratkan, kasus ini bisa melebar ke sejumlah kegiatan pengadaan dan perizinan di Ditjen Hubla lainnya.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra