tirto.id - Dua tersangka kasus suap terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yakni Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tersangka Antonius Tonny Budiono (ATB) selaku Dirjen Perhubungan Laut dan Adiputra Kurniawan (APK) selaku Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (24/8) malam, dikutip dari Antara.
Febri melanjutkan, tersangka Antonius Tonny Budiono ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Pomdam Jaya) di Jalan Guntur, Jakarta Selatan. Sementara tersangka Adiputra Kurniawan ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur.
Terkait dengan dugaan kasus suap yang melibatkan Dirjen Hubla itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8) malam mengatakan: "Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 yang diduga dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB)."
Basaria mengatakan, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 23-24 Agustus 2017.
Pertama, kata Basaria, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.
Kedua, KPK juga mengamankan 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar berupa "cash" dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar.
"Sehingga, total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar," kata Basaria.
KPK, kata dia, menduga bahwa pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.
Basaria mengatakan bahwa pada OTT kali ini KPK mengungkap modus yang relatif baru karena penyerahan uang dilakukan dalam bentuk ATM.
"Rekening dibuka oleh pemberi menggunakan nama pihak lain atau diduga fiktif selanjutnya pemberi menyerahkan ATM pada pihak penerima. Kemudian pemberi menyetorkan sejumlah uang pada rekening tersebut karena bertahap dan penerima menggunakan ATM dalam berbagai transaksi," ucapnya.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Catatan Buruk Korupsi di Ditjen Hubungan Laut Kemenhub
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto