Menuju konten utama

Sumber Uang Dirjen Hubla Rp20,7 Miliar Masih Diselidiki KPK

Dalam OTT Dirjen Hubla, KPK menemukan 33 tas berisi uang senilai total Rp18,9 miliar berupa cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar.

Sumber Uang Dirjen Hubla Rp20,7 Miliar Masih Diselidiki KPK
Penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Sumber uang yang berada di dalam 33 tas terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017 masih didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini masih dalam proses, siapa saja dan dalam proyek apa saja. Karena yang bersangkutan tidak mungkin kami desak untuk mengingat semuanya, sudah terlalu banyak, bingung jadinya. Dia hanya ingat pada saat diperiksa jumlahnya sekian dari siapa," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).

Sebelumnya, KPK dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 23 dan 24 Agustus 2017 mengamankan sejumlah uang dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Pertama, empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan ATB.

Kedua, 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia senilai total Rp18,9 miliar berupa cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp1,174 miliar.

"Uangnya kok banyak sekali. Ini juga masih kami dalami terus, tidak mungkin untuk satu kali transaksi," ucap Basaria, seperti dikutip dari Antara.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang tersangka, yaitu Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).

"Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 yang diduga dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB)," kata Basaria.

Diduga, menurut Basaria, pemberian uang oleh APK kepada ATB terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

KPK mengungkap modus yang relatif baru dalam operasi tangkap tangan kali ini karena penyerahan uang dilakukan dalam bentuk ATM.

"Rekening dibuka oleh pemberi menggunakan nama pihak lain atau diduga fiktif selanjutnya pemberi menyerahkan ATM pada pihak penerima. Kemudian pemberi menyetorkan sejumlah uang pada rekening tersebut karena bertahap dan penerima menggunakan ATM dalam berbagai transaksi," demikian Basaria Panjaitan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari