tirto.id - Terdakwa Adi Putra Kurniawan mengakui telah memberikan uang sejumlah Rp2,3 triliun kepada mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono balas budi. Pengakuan Komisaris PT Adhiguna Keruktama itu disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Adi Putra menjelaskan, utang budi itu bermula saat ia mulai mengenal Tonny sebagai Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan pada 2015 silam. Saat itu, Tony meminta saran untuk ikut dalam lelang karena perusahaannya selalu terkendala untuk memenangkan lelang.
Pada Agustus 2016 berikutnya Adi menemui Tony lagi yang sudah menjabat sebagai Dirjen Perhubungan Laut di ruang kerjanya. Di situ ia menyerahkan buku tabungan Bank Mandiri, kartu ATM, dan nomor identifikasi personal (personal identification number/PIN).
"Waktu itu saya merasa utang budi ke Pak Tonny," kata Adi.
Adi beralasan pemberian lewat ATM lebih mudah dilakukan karena tidak perlu membawa uang tunai. Khusus untuk Tonny, Adi Putra mengaku pemberian uang itu lantaran ia sedang memiliki rezeki berlebih.
Ia mengaku, jumlah saldo awal dalam rekening yang diserahkan baru sebesar Rp500.000. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan kepada Tonny bakal mentransfer ke rekening tersebut. "Waktu kosong itu saya bilang, 'Kalau ada rezeki nanti saya bantu operasional.'" kata Adi mengulang percakapannya dengan Tonny waktu itu.
Sejak saat itu, Adi mengirimkan uang secara bertahap ke rekening Tonny. Total uang yang dikirimkan kepada Tonny mencapai Rp2,3 triliun.
Pengakuan Adi ini sama dengan yang disampaikan Tonny pada sidang pemeriksaan saksi pada Senin kemarin. Ia tak menampik menerima uang itu selama dirinya menjabat Dirjen Perhubungan Laut.
Tonny juga membenarkan mengenal Adi pada tahun 2015. Kala itu, Adi ingin mengikuti sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan. "Setelah 2015, hilang dia. Pada saat saya diangkat menjadi Dirjen tahun 2016, dia baru datang kembali," ungkap Tonny.
Setelah bertemu kembali di tahun 2016, Adi sempat menitipkan sebuah buku tabungan bernama Joko Prabowo, kartu ATM, dan nomor identifikasi personal.
Namun, jumlah saldo awal yang disampaikan Adi berbeda dengan keterangan Tonny.
"'Pak Tonny ini ada ATM, buku tabungan 300 juta untuk keperluan operasional'," ujar Tony menirukan ucapan Adi.
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menilai ada ketidaksinkronan keterangan Tonny dalam BAP. Hakim Zuhri langsung mengonfirmasi kembali keterangan Tonny dalam BAP.
"Di BAP, terdakwa bilang, "Ini untuk keperluan Bapak, karena Bapak sudah mengajari saya jadi pemenang tender', betul seperti itu?" tanya hakim.
"Siap," ujar Tony menjawab pertanyaan hakim.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH