Menuju konten utama

Pengusaha Angkutan Penyeberangan Protes Kenaikan Tarif Cuma 28%

Kenaikan tarif angkutan penyebrangan sebesar 28 persen dinilai terlalu rendah oleh pengusaha. Mereka meminta pemerintah memberikan subsidi.

Pengusaha Angkutan Penyeberangan Protes Kenaikan Tarif Cuma 28%
Kapal Ferry Cepat (KFC) Jetliner berkapasitas 700 orang melintas di perairan Kendari saat bertolak ke Kabupaten Wakatobi, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (12/9/2017). ANTARA FOTO/Jojon

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan tarif angkutan laut alias penyeberangan naik 28 persen secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.

Namun Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Bambang Haryo menilai kenaikan tersebut masih terlalu rendah.

Seharusnya, berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan Kemenhub September tahun lalu, kenaikan tarif yang disepakati mencapai 38 persen.

Itu pun dianggap belum menguntungkan bagi para pengusaha. Ia menyebut, sudah banyak perusahaan yang gulung tikar karena tarif angkutan laut tak disesuaikan dalam dua tahu belakangan.

"Kenaikan 38 persen ini pemerintah sudah menyetujui. Tapi kemarin malah ditetapkan hanya 28 persen itu hitungannya dari mana. Seharusnya naiknya 50 persen tapi kemarin kita mengalah," ujarnya di Hotel Grand Said Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Ia menjelaskan, kenaikan 38 persen yang pernah disepakati masih aman dan bisa diterima oleh para pengusaha dengan asumsi utilitas penggunaan kapal yang sampai 70 persen.

Namun karena tidak semua kapal, utilitasnya 70 persen bahkan hanya 55 persen maka idealnya kenaikan tarif bisa 50 persen.

"Kita sudah mengalah demi kepentingan masyarakat. Tapi waktu itu disetujui 38 persen, bukan 28 persen," kata dia.

Jika kenaikan tarif tetap dipatok sebesar 28 persen, maka para pengusaha di bidang pelayaran bakal mendesak pemerintah untuk menambal kekurangan ongkos operasional dengan subsidi seperti yang pernah dilakukan pemerintah pada tahun 2008.

Diharapkan, kata Bambang, pemerintah bisa menambal kekurangan dari angka yang disepakati yaitu 38 persen.

"Kalau enggak naik seperti angka yang disepakati kami minta pemerintah menutupnya dengan subsidi. Tak usah sampai 50 persen, toh yang disepakati naik 38 persen saja masih dikorting jadi 28 persen. Tutupi saja [subsidi] yang 38 persen," tandasnya.

Baca juga artikel terkait TARIF ANGKUTAN PENYEBRANGAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana