tirto.id -
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan skema kenaikkan tarif angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang akan diberlakukan tersebut.
"Rata-rata (kenaikkan tarif) 28 persen secara keseluruhan. Kan ada beberapa lintasan itu dari 10 sampai 30 persen, jadi rata-rata 28 persen," kata Budi di hotel Mandarin Oriental, Senin (8/10/2019).
Untuk memuluskan rencana tersebut, mulai hari ini telah dilakukan uji publik skema kenaikan tarif dengan melibatkan semua operator angkutan penyeberangan termasuk juga Yayasn Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Dengan uji publik ini diharapkan kebijakan kenaikan tarif yang nantinya bakal diterapkan sesuai dengan kemampuan masyarakat dan tidak malah menjadi beban baru.
"Walaupaun ada kenaikkan tetapi dengan kemampuan masyarakat sekarang ini jangan sampai masyarakat tidak terakomodir perwakilannya," ujar Budi.
Adapun kenaikan tarif ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi operator dalam melakukan penyesuaian biaya operasional yang mengalami kenaikan seiring dengan tingkat inflasi.
Diharapkan, operator tetap punya alokasi anggaran pemeliharaan dan perawatan armada kapal yang erat kaitannya dengan aspek keselamatan.
Dengan demikian, dia berharap tingkat kecelakaan yang melibatkan moda transportasi penyeberangan bisa ditekan.
"Saya harapkan kalau sudah begini tidak ada lagi didengar ada penumpang jatuh atau mobil jatuh, semua harus diperbaiki," tandas Budi.
Ada pun lintasan yang akan mengalami kenaikan tarif angkutan penyeberangan kapal laut sebagai berikut:
1. Merak-Bakauheni
2. Ketapang-Gilimanuk
3. Tanjung Kelian - Tanjung Api-Api
4. Lembar-Padangbai
5. Siwa-Lasusua
6. Sape-Waikelo
7. Sape-Labuan Bajo
8. Balikpapan-Taipa
9. Balikpapan-Mamuju
10. Bitung-Ternate.
11. Bajo'e-Kolaka
12. Bira-Sikeli
13. Pagimana-Gorontalo
14. Bitung-Tobelo
15. Karimun-Mengkapan
16. Batam-Kuala Tungkal
17. Surabaya-Lembar
18. Batam-Mengkapan
19. Sape-Waingapu
20. Mengkapan-Tangjungpinang
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana