Menuju konten utama

Menhub Budi Karya Benarkan Hadi Djuraid Staf Khusus Jonan

Menhub Budi Karya Sumadi menyebut Hadi Djuraid pernah menjadi staf khusus bidang humas Menteri Perhubungan sebelumnya, Ignasius Jonan.

Menhub Budi Karya Benarkan Hadi Djuraid Staf Khusus Jonan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai bersaksi di aksus suap Hubla di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/3/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membenarkan Hadi Djuraid pernah menjadi staf khusus bidang humas Menteri Perhubungan sebelumnya, Ignasius Jonan. Hal itu disampaikan Budi Karya saat dikonfirmasi oleh Jaksa KPK Yadin saat sidang terdakwa suap perizinan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.

Dalam persidangan hari ini, Rabu (28/3/2018), Jaksa KPK Yadin mengonfirmasi nama Hadi Djuraid yang sebelumnya disebut oleh Tonny Budiono menerima uang Rp1 miliar saat menjadi staf khusus Menhub Ignasius Jonan kala itu.

Budi bersaksi telah mengenal Hadi sebelum menjabat sebagai Menteri Perhubungan.

"Hadi saya kenal sejak saya di AP [Angkasa Pura] II," kata Budi saat bersaksi dalam persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Budi mengenal Hadi sebagai tim Humas Kementerian Perhubungan. Ia menerangkan, Hadi sudah tidak aktif menjabat sebagai staf di Kementerian Perhubungan.

Sepengetahuan Budi, Hadi sudah bekerja sebagai staf khusus di Kementerian ESDM. Saat aktif di Kementerian Perhubungan, Budi membenarkan Hadi pernah menjadi staf khusus.

"Pada saat menteri, [yang] bersangkutan menjadi staf khusus humas," kata Budi.

Mantan Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, menyampaikan pengakuannya di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018). Saat itu Antonius menanggapi kesaksian Adi Putra Kurniawan dalam sidang.

“Hadi Djuraid di BAP saya ada, dia terima uang Rp1 miliar, tapi dikatakan sudah dikembalikan setengahnya. Beliau adalah staf khusus (stafsus) kementerian zamannya Ignasius Jonan," kata Tonny di persidangan.

Antonius adalah terdakwa kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla 2016-2017. Pria yang biasa disapa Tonny ini mengatakan uang yang diterima Hadi berasal dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan yang telah divonis bersalah dalam kasus suap ini.

Menurut Tonny, Adi sempat mengaku memberi uang Rp200 juta selama tiga tahun kepada Hadi yang dikenal sebagai wartawan salah satu media nasional. Setelah kenal, Adi rutin mengirim uang sebesar Rp10 juta tiap bulan ke Hadi.

Baca juga artikel terkait SUAP DIRJEN HUBLA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri