Menuju konten utama

Tom Lembong soal Replik Jaksa: Kayak Filosofi Hukum Bumi Datar

Tom Lembong mengatakan, replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung seperti filosofi hukum bumi datar.

Tom Lembong soal Replik Jaksa: Kayak Filosofi Hukum Bumi Datar
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, usai menghadapi sidang pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengatakan, replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti filosofi hukum bumi datar.

Hal tersebut disampaikan Tom Lembong, usai menghadapi sidang pembacaan replik dari Jaksaterkait kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

"Kesan saya ini udah kayak filosofi hukum bumi datar. Kita menyampaikan sejauh mungkin fakta-fakta, realita, matematika, prinsip-prinsip yang berbasis logika. Terus dia masih ngotot bahwa bumi itu datar. Dia sampaikan sebagai fakta bahwa, ya faktanya kita nyetir 1000 km, kita enggak pernah merasakan lengkungan bumi gitu," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Dia mengatakan, Jaksa mengabaikan fakta-fakta yang sudah terungkap dalam persidangan sebelumnya, terkait kasus impor gula ini. Tom Lembong mengatakan Jaksa seperti telah masuk ke dalam sebuah lubang, karena terus menggunakan dalil yang sama untuk menyatakan dia bersalah dalam kasus ini.

"Kalau saya lihat dalam repliknya hari ini, kalau Jaksa udah masuk lubang, malah gali makin dalam, makin masuk. Bukannya keluar dari lubang, malah makin masuk makin dalam," tutur Tom Lembog.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.

Meski begitu, Tom tidak dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti, karena dia tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini. Melainkan, memperkaya sejumlah pihak swasta. Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama