Menuju konten utama

Tom Lembong Dapat Abolisi, Kuasa Hukum: Upaya Banding Gugur

Ari enggan membahas soal kalkulasi politik yang mungkin terjadi usai pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo dan menyerahkan kepada politikus menanggapinya.

Tom Lembong Dapat Abolisi, Kuasa Hukum: Upaya Banding Gugur
Kuasa hukum Tom Lembong, Ary Yusuf Amir, usai menemui kliennya di dalam Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan upaya banding atas putusan dari Pengadilan Tipikor terhadap kliennya gugur usai adanya pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Iya, otomatis dengan abolisi ini, semua menjadi dikesampingkan, (upaya banding) menjadi gugur," kata Ari di depan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Sebagai catatan, Presiden Prabowo memberikan abolisi atau penghapusan hak tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Namun, Ari mengatakan, hal yang paling penting dalam pemberian abolisi ini adalah bahwa Tom Lembong tidak bersalah. "Tapi yang paling penting ini adalah bukan mengakui kesalahan. Jadi memang tidak ada kesalahannya Pak Tom dalam posisi ini," ujarnya.

Meski begitu, Ari enggan membahas soal kalkulasi politik yang mungkin terjadi usai pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo. Menurutnya, itu merupakan kewenangan para politisi untuk memberikan pendapat.

"Tapi paling tidak, peristiwa ini terjadi karena dukungan masyarakat, begitu besarnya dukungan masyarakat yang memperhatikan kasusnya Tom Lembong," tuturnya.

Hingga saat ini, Tom Lembong masih berada di tahanan tepatnya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Kata Ari, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan Presiden ditandatangani, yang kemudian akan dilanjutkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak Kejaksaan untuk melepaskan Tom Lembong.

Diketahui, Tom Lembong telah divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pihak Tom Lembong dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga artikel terkait ABOLISI TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher