Menuju konten utama

Tolak UU Cipta Kerja, Massa Gebrak Demo Istana Negara Lagi

Diperkirakan sekitar 3.000 orang akan mengikuti demonstrasi di Istana Negara menentang UU Cipta Kerja.

Tolak UU Cipta Kerja, Massa Gebrak Demo Istana Negara Lagi
Buruh dari berbagai serikat pekerja di Bogor berunjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Plaza Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

tirto.id - Aliansi organisasi dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) kembali menggelar aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah mengatakan estimasi pendemo diperkirakan tiga ribu orang. Buruh yang terlibat dari Jakarta, Karawang, Tangerang dan Bekasi. Aksi pun melibatkan massa dari elemen mahasiswa dan massa di bidang pendidikan.

"Untuk buruhnya yang dari Gebrak mungkin kurang lebih sekitar 3 ribuan, karena ada juga nanti kawan-kawan dari komite revolusi pendidikan yang juga nanti akan merupakan bagian juga dari gerakan buruh bersama rakyat," kata Ilhamsyah saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).

Ilhamsyah mengatakan, massa akan jalan kaki dari kantor ILO di daerah Menteng, Jakarta ke Istana Negara. Mereka kembali menyuarakan penolakan omnibus law selama tiga hari 20-22 Oktober.

Pria yang karib disapa Boing ini menerangkan, rangkaian demo tiga hari adalah bentuk penolakan terhadap pemerintah dan DPR.

Penolakan tersebut, kata Boing, semakin nyata setelah melihat kesimpangsiuran jumlah halaman dari 812 halaman saat diserahkan ke Sekretariat Negara lalu berubah jadi 1.187 halaman.

"Itu kan bentuk konkret menunjukkan bahwa ini [UU Cipta Kerja] terlalu dipaksakan. Nah harusnya dengan melihat itu harusnya Jokowi sadar bahwa UU ini sebenarnya belum matang. Dan peluang untuk adanya perubahan-perubahan pasal itu sangat besar," kata Boing.

Boing mendorong agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pengganti perundang-undangan, karena kadung cacat secara hukum dan cacat secara prosedural. Ia pun mendorong pemerintah untuk merampingkan UU lewat pembahasan per undang-undang dengan komprehensif dan berbicara dengan semua pihak.

Saat ini UU Cipta Kerja tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo. Undang-undang berada di tangan Kementerian Sekretariat Negara. Mereka punya waktu sampai 30 hari.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK UU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali