tirto.id - Sudah satu tahun Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjalankan roda pemerintahan. Sejak dilantik 20 Oktober tahun lalu, sudah banyak kejadian berlalu, termasuk yang disorot publik karena dianggap keliru—dan akhirnya memicu protes di jalanan.
Salah satu yang paling disoroti publik adalah bagaimana negara memperlakukan proses legislasi baik saat merevisi atau membuat sebuah undang-undang. Dalam satu tahun terakhir, negara—eksekutif dan legislatif—banyak memproduksi UU yang kontroversial, bahkan cenderung ditolak publik.
Mari kita mulai dari revisi UU KPK pada September 2019. UU KPK baru, yang revisinya dilakukan hanya dalam waktu belasan hari dan beberapa kali di hotel mewah, banyak mempreteli kekuatan lembaga antirasuah buah gerakan reformasi 1998: dari mulai adanya Dewan Pengawas, ketentuan SP3 untuk perkara yang tidak selesai disidik dalam waktu satu tahun, dan pegawai KPK diubah statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketika itu Jokowi menyatakan sebaliknya. Revisi UU KPK, katanya, justru memperkuat lembaga antirasuah itu. “KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi,” kata Jokowi 16 September 2019.
Penolakan masif pun muncul di berbagai kota dengan nama #ReformasiDikorupsi. Ketika itu Jokowi sempat mengatakan akan bertemu para mahasiswa—penggerak demonstrasi selain buruh—dari BEM SI. Namun batal tanpa alasan yang jelas.
Ketika itu aparat bertindak represif bahkan memunculkan korban tewas ditembak peluru yang dibeli dari duit pajak: Randi dan Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Enam polisi dianggap bersalah karena membawa senjata api, tapi hanya disanksi ringan.
Berikutnya adalah pembentukan UU Minerba pada Mei 2020 lalu—saat pandemi COVID-19 mulai merebak di Indonesia. Dibahas kilat, UU Minerba dianggap hanya menguntungan oligarki dan orang-orang kaya pemilik tambang, dan di saat yang sama akan memperparah krisis ekologi.
Protes disuarakan warga dan kelompok pegiat lingkungan, bahkan sampai melakukan teror ke Whatsapp para anggota Panja RUU Minerba.
UU Minerba memperbolehkan perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan. Mereka yang memegang KK dan PKP2B dan belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masing-masing paling lama selama 10 tahun.
Setelahnya, DPR RI dan Pemerintah merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). UU MK juga dibahas kilat tanpa partisipasi luas ke publik. Padahal, revisi UU MK tak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Sebagian akademisi menduga diubahnya beberapa pasal di UU MK—salah satunya memperpanjang masa jabatan hakim—bak memberi “pil tidur” kepada mereka.
Dan yang terakhir: UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober lalu. Cipta Kerja—sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja alias Cilaka—tetap dibahas secara kilat termasuk di hotel-hotel elite, menerabas banyak aturan, dan minim partisipasi publik.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut rentetan proses legislasi yang buruk di atas sebagai “paket agar oligarki semakin berkuasa di Indonesia.” Sementara pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebutnya dengan proses “legislasi nan menyebalkan.”
Injak Hukum dan HAM
Konsekuensi dari pemberlakuan ragam UU yang bermasalah di atas, di masa depan akan semakin marak konflik agraria dan lingkungan hidup, semakin represifnya pembungkaman kebebasan berpendapat, dan tentunya pengabaian terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dalam catatan YLBHI, semua preseden itu sudah terjadi dan bisa dirasakan jelas satu tahun terakhir pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. YLBHI menyebut pemerintahan Jokowi-Ma’ruf “menginjak-injak hukum dan hak asasi manusia” di Indonesia.
Saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (21/10/2020) sore, peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Rahmah Mutiara menilai proses legislasi 2019 sampai 2020 yang cenderung mengacuhkan suara publik “melanggar banyak hak konstitusional”. Menurutnya, proses legislasi yang berjalan selama satu tahun terakhir tak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Rahmah menilai para penyelenggara negara tidak menjadikan suara publik sebagai acuan utama mereka dalam membuat kebijakan.
Ia juga mengkritik cara Jokowi yang menanggapi ketidakpuasan publik. Jokowi kerapkali melemparkan solusi agar mereka menggugat ke MK. Cara berpikir seperti itu, kata Rahmah, keliru.
“Seharusnya sedari awal pembentukan UU tidak mengabaikan ketentuan yang dituliskan di konstitusi. MK pun tidak menjadi jaminan perbaikan proses legislasi ini, karena selama 17 tahun MK berdiri, hingga saat ini belum ada satu pun pengujian formil yang dikabulkan,” katanya.
Dalam laporan satu tahun pemerintahan Jokowi Ma’ruf, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyebut ada lima pencapaian sejak 2019. Lima pencapaian tersebut di bidang pembangunan SDM; infrastruktur; pemangkasan regulasi; penyederhanaan regulasi; dan transformasi ekonomi.
Kritik masyarakat terkait Cipta Kerja, dalam laporan itu, dibuat jadi salah satu pencapaian. “Omnibus law menjadi solusi mengurai keruwetan aturan. Undang-Undang Cipta Kerja salah satunya, meringkas 79 UU dan menyatukan 11 klaster menjadi satu aturan. Metode omnibus law diharapkan jadi obat yang 'cespleng' menghasilkan produk hukum yang efisien dan aspiratif,” demikian tertulis dalam laporan tersebut, dikutip dari Antara.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino