tirto.id - “Kalau enggak cocok, lakukan judical review. Enggak perlu memborbadir WhatsApp ke anggota Panja. Mohon maaf. Enggak perlu teror."
Kalimat itu diucapkan oleh Ketua Panja RUU Minerba, Bambang "Pacul" Wuryanto, saat rapat kerja virtual Komisi VII DPR RI bersama pemerintah, Senin (11/5/2020) kemarin. Rapat itu menjadi rapat terakhir pembahasan RUU Minerba di tingkat satu, yang kemudian akan dibawa ke tingkat dua (rapat paripurna) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Politikus PDIP itu terlihat kesal karena banyaknya pesan-pesan penolakan atas pembahasan RUU Minerba yang membombardir WhatsApp-nya.
Gerakan penolakan tersebut diinisiasi beberapa organisasi yang memang fokus pada isu lingkungan, seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), WALHI Nasional, dan Auriga Nusantara--yang tergabung dalam Koalisi #BersihkanIndonesia.
Pesan dengan kalimat "HENTIKAN RUU MINERBA SEKARANG JUGA! FOKUS LINDUNGI RAKYAT, BUKAN KORPORAT!" tak hanya masuk ke WhatsApp Bambang Pacul, tapi juga ke seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII, serta Menteri ESDM Arifin Tasrif.
RUU Minerba ini memang menuai banyak protes sejak tahun lalu. RUU ini menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran mahasiswa dan masyarakat sipil pada September 2019 lantaran banyak RUU bermasalah yang akan disahkan. RUU Minerba dianggap bakal melanggengkan energi kotor dan memberi karpet merah bagi perusahaan tambang.
Koalisi menyebutkan pemerintah tengah menyediakan beragam kemudahan demi menyelamatkan perusahaan tambang. Salah satunya wacana usulan pemotongan tarif royalti yang harus dibayar kepada negara dan sejumlah insentif lainnya bagi perusahaan.
Bagi pengusaha batu bara, pemerintah juga menyediakan insentif fiskal dan non fiskal dengan syarat tertentu seperti hilirisasi.
Koalisi juga mencatat masih ada sederet fasilitas yang disediakan RUU Minerba. Antara lain perpanjangan otomatis bagi pemegang izin PKP2B tanpa pengurangan luas wilayah plus lelang, perluasan definisi wilayah pertambangan sampai lautan plus pulau kecil, peluang tak menjalankan reklamasi pasca tambang, sampai pemindahtanganan IUP dan IUPK.
Selain itu, masih ada juga ketentuan aneh yang menghapuskan pasal 165 tentang sanksi pidana bagi pelanggaran penerbitan izin. Berbagai izin kini juga dipusatkan kembali ke pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengawasi dan membina. Dalam revisi itu, RUU dinilai sangat minim perhatian bagi dampak industri pertambangan itu sendiri.
Cepat Kilat Bahas Tambang
Tahun berganti, RUU Minerba ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020 yang juga diusulkan DPR RI. RUU ini masuk dalam status carry over dari DPR periode sebelumnya.
Pembahasan RUU ini kembali dimulai Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM pada 13 Februari 2020 lalu. Terdapat 938 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, dengan rincian 235 DIM disetujui dan 703 DIM perlu dibahas lewat Panja. Hari itu juga Panja RUU Minerba dibentuk, dengan Bambang Pacul sebagai ketuanya.
Selanjutnya pembahasan intensif RUU Minerba dilakukan oleh Panja dan tim pemerintah sejak 17 Februari hingga berakhir 6 Mei 2020 lalu. Artinya, pembahasan 703 DIM dalam RUU Minerba dibahas kurang dari tiga bulan.
Ditambah, rapat pembahasan sinkronisasi RUU Minerba pada 6 Mei tersebut dilakukan tertutup, selama 4,5 jam, dan hanya 17 anggota DPR yang hadir.