tirto.id - Keluarga Immawan Randi, mahasiswa yang meninggal saat demo buka suara terkait enam anggota Polres Kendari yang divonis ringan. Keenam polisi itu dinilai bersalah karena membawa senjata api dalam pengamanan unjuk rasa #ReformasiDikorupsi di sekitar gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara.
Satu perwira polisi atas nama AKP DK, serta lima orang anggota, yakni: Bripka MAP, Brigadir AM, Bripka MI, Briptu H, dan Bripda FS, dihukum usai menjalani sidang yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara.
Demonstrasi pada 26 September 2019 itu berujung ricuh dan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, yaitu Immawan Randi (21 tahun) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) meninggal. Kedua mahasiswa peserta demonstrasi itu diduga ditembak saat aksi berlangsung.
“Saat ini sudah diputuskan, keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin. Secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Hukuman untuk enam anggota Polres Kendari itu berupa: teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat, dan dikurung selama 21 hari.
Namun, hasil vonis tersebut menimbulkan polemik dan dikritik sejumlah pihak yang terlibat dalam penuntasan perkara kematian dua mahasiswa itu.
Risal Ode Sue (32), sepupu Randi, misalnya. Ia mengaku kecewa dengan vonis itu.
“Sangat kecewa dengan hukuman yang diberikan kepada enam polisi. Kami rasa keadilan sudah mati di negeri ini,” kata Risal ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (29/10/2019).
Risal kecewa lantaran tuntutan keluarga korban tidak terpenuhi, yaitu pelaku dipenjara.
Dalam sidang etik kepolisian, Risal mengaku, dirinya maupun pihak keluarga korban lain juga tidak diikutsertakan. “Tidak pernah ada. Kepolisian seakan menutupi proses persidangan,” sambung dia.
Polisi, kata Risal, juga tidak pernah berinisiatif menemui keluarga korban untuk meminta kesaksian.
Risal mengaku pihaknya belum menempuh jalur pidana meski ada jajaran mahasiswa Muhammadiyah yang ingin membantu proses hukum. Akan tetapi, hingga kini tidak ada kemajuan dari perjanjian itu.
Karena itu, kata Risal, pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum sendiri. “Kami (keluarga) masih berdiskusi,” kata dia.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan rekan Yusuf Kardawi, Rick (19 tahun) --bukan nama sebenarnya--. “Kami tidak menerima segala kelanjutan kasus Yusuf, pelaku tidak pernah dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar dia.
Menurut Rick, ada dua barang bukti dalam peristiwa itu, yaitu selongsong dan video. Menurut dia, semestinya barang bukti itu dapat membuat polisi terduga penembak Yusuf dan Randi saat demo itu menjadi tersangka.
“Seharusnya [enam polisi divonis] pemecatan dan hukuman penjara maksimal seumur hidup, karena sudah membahayakan massa unjuk rasa. Maka kami mengutuk keras hukuman yang diberikan karena tidak sesuai dengan pelanggaran,” imbuh Rick.
Mahasiswa jurusan teknik itu turut mengutuk dugaan tindakan Kapolda Sulawesi Tenggara yang menyembunyikan struktur tim investigasi. “Kami minta penanganan kasus ini transparan, agar informasi yang diterima sangat jelas.”
Kronologi Kejadian
Saat unjuk rasa berlangsung, mahasiswa sempat melempar batu ke polisi. Lalu, baku lempar terjadi.
Lantas terdengar beberapa kali letusan senjata, demonstran berhamburan, menjauhi gedung Disnakertrans. Rick turut menjauh, dalam pelariannya itu dia melihat seorang mahasiswa terkapar di dekat gerbang kantor dinas.
Ia menghentikan langkah dan menegaskan tubuh itu ialah rekan setingkatnya: Yusuf. Seorang polisi berseragam lengkap setengah berlari mendekati gerbang, lalu memukul kaki Yusuf.
Rick kembali berlari sambil menoleh ke belakang. Dia melihat seorang polisi berseragam lengkap dan satu lainnya berpakaian preman, menodongkan senjata api ke arahnya. Pemuda itu angkat kaki, berlari zig-zag berharap peluru tak menyasarnya.
Dia juga melihat tubuh Randi tergeletak di bahu jalan.
Mengetahui hal itu, kata Rick, sebagian demonstran mengangkut tubuh dua mahasiswa korban penembakan tersebut ke Rumah Sakit Dr. Ismoyo. Yusuf diangkut menggunakan motor, sedangkan Randi menggunakan mobil pikap.
Keterangan Rick ini serupa dengan temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
“Ketika Yusuf tersungkur, saksi yang merupakan rekan korban berusaha menolong. Saat itu juga seorang berpakaian preman (diduga polisi) menodongkan senjata api ke arahnya. Orang itu datang dari dalam area Disnakertrans,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Yati Andriani, Senin (14/10/2019).
Melihat moncong senjata, saksi kabur. Ia berlari zig-zag, bersamaan dengan robohnya Randi. Lokasi penembakan sesuai keterangan saksi, tepat di depan AMIK Catur Sakti atau gedung yang berseberangan dengan pintu gerbang samping Disnakertrans.
Saat Yusuf jatuh, kata Yati, polisi berseragam dan tanpa seragam resmi, menghampiri Yusuf. Mahasiswa itu dipukul menggunakan tongkat.
“Saksi juga sempat melihat terduga polisi yang tangan kirinya memegang Yusuf yang tersungkur, sementara tangan kanannya memegang senjata api,” tutur Yati.
Diduga penembakan pertama terjadi terhadap Yusuf di pintu samping Disnakertrans, disusul dengan penembakan Randi. Menurut saksi, kata Yati, tengkorak kepala bagian belakang Yusuf terasa lembek dan samar terlihat lubang.
Sementara Randi meregang nyawa akibat peluru yang menembus bagian belakang ketiak kiri dan keluar pada bagian dada kanannya. Lubang luka tembak berdiameter 0,9 cm pada ketiak kiri dan 2,1 cm pada dada kanan.
Usai peristiwa, beberapa saksi menemukan selongsong peluru di sekitar area Yusuf dan Randi ditembak. Saksi menyerahkan selongsong itu ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Polisi Tak Berani Proses Hukum Pidana
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, berpendapat mekanisme internal soal hukuman disiplin polisi tidak menggugurkan mekanisme pidana.
"Polisi tetap harus proses sisi hukum pidana. Biarkan saja sanksi etik, tapi itu (jadi bukti) polisi lemah mengontrol anak buah," ujar dia ketika dihubungi reporter Tirto, pada Selasa (29/10/2019).
Sanksi etik itu juga tidak mencerahkan siapa pimpinan polisi yang membawahi anggotanya.
“Komandan [yang] tidak mengontrol juga harus dihukum,” kata Haris.
Hukuman disiplin, kata Haris, kerap jadi cara menghindar dari mekanisme pidana.
"Mereka tetap wajib diproses (ranah pidana), apalagi terbukti. Mekanisme etik tidak menggugurkan kewajiban pidana," kata Haris.
Jika Polri enggan memproses pidana, Haris menegaskan Korps Bhayangkara itu sama saja dengan melindungi pelaku penembakan.
Staf Biro Penelitian, Pemantauan dan Penelitian KontraS, Rivanlee Anandar menilai, kinerja pengawas kepolisian di tingkat internal seperti Inspektorat Pengawasan Umum serta Divisi Propam Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran tidaklah cukup. Semestinya, lembaga eksternal turut mengawasi.
“Keterbukaan proses pengawasan ini tidak berhenti pada lembaga yang memiliki wewenang pengawas saja, melainkan kooperatif dan kolaboratif dalam melakukan pengawasan hingga penindakan,” kata Rivanlee ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (29/10/2019).
Proses etik terhadap enam polisi itu, Rivanlee nilai sebagai cara melanggengkan impunitas, karena masalah utama Polri saat ini adalah lemah menegakkan hukum terhadap peristiwa tindak pidana.
Berkaitan dengan perkara ini, Rivanlee menyatakan polisi tidak mengedepankan pro justitia.
“Mereka anggap urusan etik semata, sedangkan peristiwa yang terjadi ialah dugaan tindak pidana,” kata Rivanlee.
Sementara itu, Sukdar, kuasa hukum Randi-Yusuf, berharap dari enam polisi tersebut ada pengerucutan pelaku penembakan. Sebab, bukti dan saksi yang dimilikinya, kata dia, bisa mengawal proses penuntasan perkara.
"Bukti, saksi yang kami hadirkan, misalnya pakaian korban, itu kami pastikan akurasi dari bukti. Itu salah satu upaya kami mengawal kasus," ujar dia ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (29/10/2019).
Sukdar menerima jika pelanggaran SOP enam polisi hanya dikenakan sanksi etik, Namun, ia menolak jika itu jadi parameter penghentian perkara.
“Justru kami menginginkan enam orang ini dihubungkan kuat [dicari] siapa pelaku penembakan mahasiswa," ucap dia.
Sukdar memiliki sembilan saksi dalam kasus ini, empat di antaranya telah dimintai keterangan. Lima saksi lain kini berada dalam pemantauan dan pengamanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jika polisi mengulur waktu dan tidak ada titik terang perkara ini, Sukdar berencana ajukan praperadilan.
“Yang kami praperadilankan itu Kapolri, karena tim yang dibentuk dalam penyelidikan kasus ini terdiri dari tim Mabes Polri," tutur dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz