Menuju konten utama

21 Saksi Kematian Randi dan Yusuf Diperiksa, Hasil Masih Nihil

21 saksi sudah diperiksa terkait kematian Randi dan Yusuf, mahasiswa Kendari. Tapi hasil masih nihil

21 Saksi Kematian Randi dan Yusuf Diperiksa, Hasil Masih Nihil
Personel Tim Inafis menemukan selongsong peluru saat olah TKP tertembaknya Almarhum Immawan Randi di Jalan Abdulah Silondae, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (28/9/2019). ANTARA FOTO/TimInafis/JJ/hp.

tirto.id - Tim investigasi gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara telah memeriksa 21 saksi untuk mengungkap kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi (21) dan Yusuf Kardawi (19).

"Sudah 16 anggota polisi yang bersaksi dan kemungkinan masih akan bertambah," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Rabu (9/10/2019) seperti dikutip dari Antara.

Tiga saksi tambahan adalah warga, dua sisanya mahasiswa.

"Penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku penembakan," Harry menegaskan.

Randi ditembak mati saat berdemonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis, 26 September 2019. Sementara Yusuf terluka parah dan sempat dioperasi, tapi gagal.

Sejauh ini belum terungkap siapa pelaku penembakan. Polisi bilang mereka tak bawa senjata api tapi lantas diralat. Enam polisi kini berstatus terperiksa tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena melanggar prosedur pengamanan dan dijatuhi sanksi pembebasan tugas.

"Enam orang dinyatakan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa pada 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra sehingga disanksi oleh pimpinan," jelas Harry.

Enam personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H, dan E. DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari. Sedangkan lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen.

Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Iriyanto juga sudah dicopot dari jabatannya. Dalam surat Telegram/2569/IX/KEP/2019, Iriyanto menempati tugas baru sebagai Irwil III Itwasum Polri.

Para saksi ini, terutama non-polisi, dijamin keselamatannya oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA KENDARI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Rio Apinino