tirto.id - Tiga mantan pejabat kelompok kerja pemilihan (pokja) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) didakwa telah melakukan tindak korupsi yang merugikan negara Rp39.402.780.000 atau Rp39,4 miliar. Korupsi tersebut dilakukan oleh Bani Ikhsan, Yusmito, dan Ryno Hilham Akbar dengan modus rekayasa proyek pengadaan gerobak dagang di Kemendag.
Jaksa penuntut umum menuturkan ketiganya melakukan rekayasa dengan mengatur lelang demi memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan 7.200 unit gerobak. Rekayasa pengadaan gerobak tersebut menimbulkan selisih keuntungan yang merugikan negara sebesar Rp39,4 miliar.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kementerian Perdagangan telah membayar sebesar Rp44,5 miliar kepada pihak penyedia. Namun, setelah diaudit biaya produksi nyata yang dikeluarkan hanya sebesar Rp5,09 miliar.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 39.402.780.000 (39,4 miliar)," kata jaksa, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).
Dalam proses pelaksanaan modus operandi tersebut, Bani Ikhsan selaku ketua proyek menerima dan menyetujui permintaan dari Putu Indra selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mengondisikan proses pemilihan penyedia, agar perusahaan yang dikendalikan oleh Bambang Widianto dan Mashur menjadi pemenang lelang pengadaan gerobak di 2018. Perusahaan yang disetujui tersebut adalah PT Piramida Dimensi Milenial (PT PDM) dan PT Arjuna Putra Bangsa (PT APB).
"Terdakwa mengetahui sejak awal bahwa kesepakatan tersebut bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas Pokja pemilihan, namun tetap menerimanya," ujarnya.
Demi memuluskan proyek tersebut, Bani bersama Yusmito dan Ryno melakukan pertemuan secara rahasia dan tidak resmi dengan Putu Indra demi bisa merekayasa dokumen pengadaan. Pertemuan sengaja dilakukan secara diam-diam demi menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang bersifat longgar dari yang tercatat di rapat resmi. Akibatnya, PT PDM KSO dan PT APB dapat lolos walaupun tak memenuhi kriteria dalam proyek gerobak tersebut.
"Tujuan pertemuan ini adalah untuk merekayasa persyaratan penyedia agar PT PDM KSO, PT APB dapat lolos meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki workshop, peralatan, izin usaha industri, dan pengalaman yang diperlukan," ungkapnya.
Selain tidak mampu menghadirkan workshop dan izin usaha industri, dalam proses tender tersebut, PT PDM dan PT APB juga tidak memiliki tenaga kerja yang dibutuhkan untuk proyek tersebut. Jaksa juga menyebut seluruh lampiran administrasi dari perusahaan tersebut hanya sekedar formalitas dan tidak sesuai dengan fakta lapangan.
"PT PDM dan PT APB pada hakikatnya tidak memiliki sendiri workshop peralatan produksi, izin usaha sendiri, dan tenaga kerja yang diperlukan, dan surat-surat dukungan dari perusahaan pendukung yang dilampirkan hanya formalitas administrasi dan terdakwa Bani Ikhsan mengetahui hal ini," jelas jaksa.
Jaksa mendakwa ketiga terdakwa menerima uang pengondisian untuk memenangkan lelang tersebut sebesar Rp680 juta. Akibatnya, Bani Ikhsan, Yusmito, dan Ryno Hilham Akbar didakwa telah melanggar Pasal 603 atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Mashur atas arahan Bambang Widianto memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap dalam bentuk tunai melalui perantara Diri Kusuma dan Ryno Hilham Akbar sehingga sejumlah sebesar Rp 680.000.000 atau sebagaimana terdakwa mengakui menerima sebesar Rp80 juta," pungkas jaksa.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































