tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Heri Setiyono atau Heri Black yang merupakan pengusaha kepabeanan diduga terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Dia diperiksa bersama satu saksi lainnya yaitu Sri Pangestuti selaku wiraswasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Heri dan Sri telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Kedua saksi sudah tiba sekitar pukul 10.00," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari kedua saksi tersebut. Sementara, pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Heri.
Heri merupakan salah satu pihak yang rumahnya sempat digeledah oleh KPK dalam kasus ini. Pada penggeledahan di rumah Heri yang berlokasi di Semarang, penyidik menemukan dan menyita sejumlah catatan dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Kata Budi, dari barang bukti tersebut, diperoleh informasi soal dugaan upaya penghambatan proses penyidikan perkara ini.
Budi mengatakan, terdapat informasi berupa upaya pengondisian dari pihak eksternal dalam perkara Bea Cukai ini. Katanya, hal itu dapat dipandang sebagai upaya merintangi penyidikan.
Budi mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan hal tersebut untuk diusut atas dugaan perintangan penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.
Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghasilkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.
Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut merupakan yang disita dari safe house Ciputat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































