tirto.id - Aktor sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menggandeng Pengacara, Hotman Paris Hutapea, usai namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa dari pihak PT Blueray Cargo.
Hal itu, disampaikan Hotman dalam sebuah video yang diposting di akun Instagram Raffi Ahmad @raffinagita1717 bersama @hotmanparisofficial. Kata Hotman, Raffi meminta pendampingannya untuk menjelaskan soal keterkaitan Raffi dengan kasus ini.
"Hari ini, hari Senin malam, saya baru habis renang di rumah saya. Barusan Raffi Ahmad telepon saya, minta pendampingan hukum melawan semua yang telah memfitnah dia ya," kata Hotman dalam sebuah postingan, Senin (8/6/2026).
Hotman menyebut, dia dan Raffi akan menggelar konferensi pers untuk membahas hal ini pada Kamis (11/6/2026) pukul 14.00 WIB. Dia menganggap bahwa Raffi yang disebut dalam sidang kasus Bea Cukai ini adalah sebuah fitnah.
"Ayo, semua media dan orang-orang yang memposting, termasuk motivator yang asal ngomong, ayo datang dong. Berani enggak berdebat sama Hotman dan Raffi Ahmad? Bawa buktimu, bawa buktimu, benar enggak Bapak Raffi Ahmad terlibat dalam kasus Blueray Cargo ang sekarang lagi di persidangan, Blueray Cargo. Ayo, berani datang enggak?" ujar Hotman.
Sementara, dalam caption postingannya, Raffi menuliskan sebagai berikut:
Mr. @hotmanparisofficial berkata ...
Hati Hati Untuk yang membuat berita yang jauh dari cerita sebenrnya / kesaksian yang keliru / menjadi hoax yang keterlaluan bisa terkena pencemaran nama baik Sampai berjumpa hari KAMIS.
Diketahui, KPK menginformasi bahwa nama Raffi muncul di sidang kasus Bea Cukai ini. KPK membuka peluang untuk memeriksa Raffi Ahmad atas fakta persidangan tersebut. Sebagai informasi, nama Raffi Ahmad disebut sebagai salah satu pihak yang sempat menitip barang dari Amerika Serikat untuk dikirim ke Indonesia, berupa handphone dan laptop melalui PT Blueray Cargo. Raffi disebut sempat mendatangi Kantor PT Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Nama Raffi Disebut di Sidang Kasus Bea Cukai
Nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan kasus Bea Cukai dengan para terdakwa yaitu Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo; dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Raffi Ahmad disebut dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi bernama Yohanes yang merupakan asisten pribadi John Field, yang membenarkan bahwa Raffi sempat meminta untuk mengirimkan iPhone 17 ke Indonesia saat plesiran ke Amerika Serikat.
Namun, Yohanes mengatakan bahwa Raffi Ahmad tidak jadi menitip dan barang tersebut tidak jadi dikirim ke Indonesia.
Sementara, dalam persidangan lainnya, dengan agenda pemeriksaan saksi bernama Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) jalur udara dari Bali nama Raffi Ahmad juga kembali disebut.
Awalnya, Jaksa menanyakan kepada Titu soal kebenaran penitipan barang tersebut. Kata Jaksa, permintaan dari Raffi Ahmad disampaikan oleh Yohanes kepada Tuti. Kemudian, Tuti membenarkan adanya permintaan, namun dia mengeklaim enggan memenuhinya.
Kemudian, Jaksa menyebut berdasarkan BAP Tuti dan Yohanes, disebutkan bahwa barang titipan Raffi Ahmad berhasil dikirim ke Indonesia. Dalam BAP, Tuti meminta Yohanes berkoordinasi dengan Stafnya yang bernama Dwi.
Namun, Tuti menyatakan tidak mengetahui apakah barang titipan Raffi Ahmad jadi dikirimkan atau tidak. Dia memastikan bahwa handphone dan laptop dari Amerika Serikat itu tidak dikirimkan lewat Bali.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan bahwa tindakan menitip barang yang dilakukan Raffi Ahmad belum dapat disebut sebagai penyelundupan. Pasalnya, barang yang dititip hanya berjumlah dua unit.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































