tirto.id - Tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja sektor swasta, termasuk buruh pabrik, akan segera cair menjelang Lebaran 2026. Simak kapan dan tanggal berapa THR tersebut cair.
Menjelang Idul Fitri 1447 H, para karyawan swasta termasuk buruh pabrik juga berhak menerima THR. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Berdasarkan peraturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan persiapan Idul Fitri.
Tak hanya itu, THR juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Uang yang diperoleh nantinya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekaligus memutar roda perekonomian masyarakat secara luas.
Lalu, kapan THR buruh pabrik dan karyawan swasta menjelang Lebaran 2026 ini cair? Simak penjelasannya berikut ini.
Kapan THR Buruh Pabrik dan Swasta 2026 Cair?
Pemerintah telah mengatur pemberian THR 2026 untuk karyawan swasta, baik karyawan tetap maupun tetap. Ini berlaku juga bagi para buruh pabrik yang bekerja minimal satu bulan.
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa karyawan yang berhak menerima THR yakni pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus/lebih.
Selain itu, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR.
Artinya, baik pekerja tetap/kontrak dengan masa kerja pasti maupun hanya pekerja lepas (freelance) juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Jika tidak mematuhi aturan ini, perusahaan dapat dikenai sanksi.
THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan begitu, jika Idul Fitri 1447 H ditetapkan jatuh pada 21 Maret 2026, THR buruh pabrik dan karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat 14 Maret 2026.
Melansir artikel di laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (3/3/2026), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 lebaran.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” jelas Airlangga.
Link Unduh SE Menaker THR 2026
Pemerintah melalui Menaker telah mengatur pemberian THR Lebaran 2026 dengan menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Mengacu pada SE tersebut, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan dan juga pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR yang diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, tapi kurang dari 12 bulan, THR yang diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yakni masa kerja dibagi 12, lalu dikali 1 bulan upah.
Tak hanya itu, dalam SE tersebut juga diatur ketentuan THR sesuai dengan jenis status pekerja, baik tetap, kontrak, maupun harian lepas (freelance) dengan upah berdasarkan satuan hasil atau upah yang ditentukan.
Selengkapnya, berikut ini link unduh SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur mengenai THR tahun 2026:
Link Unduh SE Menaker THR 2026
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai THR melalui tautan berikut ini:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































