tirto.id - Polresta Banda Aceh menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian beserta sejumlah fasilitas lain di Universitas Syiah Kuala (USK).
Jumlah tersangka bertambah setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 35 saksi serta menganalisis rekaman video dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang.
"Sejauh ini, jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik," kata Kompol Dizha dalam keterangan tertulis di Banda Aceh, Selasa (9/6/2026).
Menurut Dizha, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penetapan 12 tersangka tersebut dilakukan melalui gelar perkara. Salah satu tersangka adalah MJ (23) yang diduga berperan sebagai pengarah aksi penyerangan ke Fakultas Pertanian USK. Dia juga disebut menunjuk WS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan serta memimpin rapat sebelum aksi berlangsung.
MJ dipersangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, AH (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melempar bom molotov dan melakukan perusakan fasilitas kampus. Dia dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) jo Pasal 262 Ayat (1) KUHP.
Selain MJ dan AH, kepolisian juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) sebagai tersangka. Mereka diduga turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke Fakultas Pertanian USK. Para tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 308 jo Pasal 262 jo Pasal 521 jo Pasal 522 KUHP.
Polresta Banda Aceh memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Penyidik masih membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pelaku lainnya.
Kasus perusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK sebelumnya menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.
Kompol Dizha menegaskan kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
"Saat ini, penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," pungkasnya.
Di sisi lain, Universitas Syiah Kuala menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh. USK juga berupaya memulihkan fasilitas yang terdampak agar kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal.
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























