Menuju konten utama

Tersangka Aborsi Ilegal di Jaktim Patok Tarif hingga Rp8 Juta

Promosi aborsi dilakukan melalui situs web dengan dua nama akun, yakni Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.

Tersangka Aborsi Ilegal di Jaktim Patok Tarif hingga Rp8 Juta
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan praktik aborsi ilegal. Rabu (17/12/2025). tirto.id/Alfitra Akbar

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang terjadi di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada November 2025.

Informasi tersebut menyebut adanya praktik aborsi ilegal di salah satu unit apartemen di kawasan Jakarta Timur.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan praktik aborsi ilegal yang dipasarkan kepada masyarakat melalui sebuah situs web dengan dua nama akun, yakni Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh. Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan ini telah berlangsung sejak 2022 atau sekitar tiga tahun,” ujar Edy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

Edy menjelaskan calon pasien yang mengakses situs tersebut akan diarahkan berkomunikasi dengan admin melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Selanjutnya, pasien akan diberikan sejumlah persyaratan sebelum tindakan dilakukan.

Beberapa persyaratan yang diminta antara lain mengirimkan hasil ultrasonografi (USG) ke admin, menyerahkan salinan kartu tanda penduduk (KTP), serta menunggu penentuan lokasi, waktu, dan titik penjemputan. Biaya aborsi yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta.

“Ketika sudah terhubung dan memiliki rencana aborsi maka ada beberapa syarat, yang pertama melakukan USG difoto dikirimkan ke admin dan dikirimkan KTP pasien lalu dipelajari lalu diberikan janji lokasi seperti tempat jam termasuk juga titik penjemputan. Biaya pelaksanaan aborsi bervariasi mulai Rp5 juta hingga Rp8 juta,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan perempuan berinisial NS yang berperan sebagai eksekutor, RH yang membantu tindakan aborsi, serta M yang bertugas sebagai admin sekaligus penjemput pasien. Dua perempuan lainnya berinisial KWM dan R diketahui berperan sebagai pasien.

Sementara itu, dua tersangka pria berinisial LN dan YH turut ditangkap. LN berperan mencari serta menyewa lokasi praktik aborsi, sedangkan YH bertugas sebagai pengelola admin situs.

Baca juga artikel terkait KASUS ABORSI atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Bayu Septianto