Menuju konten utama

Klinik Aborsi di Jaktim Pasarkan Jasa dengan 2 Nama & Situs Web

Biaya yang dipatok untuk sekali tindakan aborsi bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Klinik Aborsi di Jaktim Pasarkan Jasa dengan 2 Nama & Situs Web
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan praktik aborsi ilegal. Rabu (17/12/2025). tirto.id/Alfitra Akbar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, mengatakan praktik tersebut dipasarkan melalui dua situs web dengan nama Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh. Setelah mengakses situs tersebut, calon pasien diarahkan untuk melanjutkan komunikasi dengan admin melalui aplikasi WhatsApp.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan praktik aborsi ilegal yang dipasarkan kepada masyarakat melalui dua situs web tersebut. Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan ini telah berlangsung sejak 2022 atau sekitar tiga tahun,” ujar Edy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

Edy menjelaskan calon pasien yang telah terhubung dengan admin akan diminta memenuhi sejumlah persyaratan sebelum tindakan aborsi dilakukan. Persyaratan tersebut meliputi pengiriman hasil ultrasonografi (USG), salinan kartu tanda penduduk (KTP), serta menunggu informasi lanjutan terkait lokasi, waktu, dan titik penjemputan.

Biaya yang dipatok untuk sekali tindakan aborsi bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta.

“Modus yang mereka lakukan adalah membuat website, kemudian dihubungkan dengan admin, kemudian di website tersebut seolah-olah praktek ataupun klinik-klinik tersebut seolah-olah itu berizin dan dikelola oleh seorang dokter yang spesialis sehingga masyarakat ataupun orang-orang ketika melihat daripada website tersebut itu orang percaya,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian juga mengungkap peran salah satu tersangka perempuan berinisial NS. Dia mengaku sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) serta bertindak sebagai eksekutor aborsi. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa NS bukan dokter dan tidak memiliki latar belakang pendidikan medis.

“Saudari NS ini berperan sebagai eksekutor atau seolah-olah sebagai dokter obgyn. Dari peran tersebut, yang bersangkutan menerima bayaran sebesar Rp1,7 juta,” ujar Edy.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian melakukan penelusuran dan olah data terhadap telepon genggam milik admin. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan data sebanyak 361 nama yang diduga merupakan pasien.

Meski demikian, Edy menegaskan data tersebut masih terus didalami untuk memastikan apakah seluruh nama dalam daftar tersebut benar menjalani tindakan aborsi di klinik ilegal tersebut. Meski para tersangka mengakui bahwa data tersebut merupakan pasien aborsi, kepolisian tetap akan melakukan verifikasi lebih lanjut.

“Data tersebut masih kami dalami. Walaupun keterangan dari tersangka menyebutkan bahwa itu adalah pasien aborsi, kami tetap perlu memastikan dengan memanggil para pasien yang tercantum dalam database tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa berdasarkan pendalaman sementara, mayoritas pasien yang menjalani aborsi ilegal tersebut merupakan perempuan yang tidak menginginkan kehamilan atau mengalami kehamilan di luar pernikahan.

“Kami juga melakukan pendalaman rata-rata yang melakukan aborsi itu adalah yang tidak menginginkan anak tersebut,ataupun hamil di luar nikah. Ini rata-rata pasien yang berada yang melakukan ataupun yang aborsi di klinik aborsi tersebut,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait ABORSI ILEGAL atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi