tirto.id - Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan susunan Kabinet Merah Putih pada Minggu (20/10/2024) malam, di Istana Merdeka, Jakarta. Beberapa orang sudah ditentukan untuk membantu kepemimpinan Prabowo-Gibran (2024-2029), baik menteri maupun wakil menteri.
“Dengan kesepakatan para ketua umum koalisi kami, kami beri nama kabinet ini Kabinet Merah Putih. Dan saya ingin umumkan susunan Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029,” kata Prabowo di lokasi, dilansir dari Sekretariat Kabinet RI.
Sesuai keterangan Prabowo dalam pengumuman, ada sebanyak 48 menteri dan 59 wakil menteri. Sementara 5 pejabat lain dimasukan kategori yang tidak berada di bawah koordinasi oleh Kementerian Koordinator.
Pelantikan mereka akan digelar hari ini, Senin (21/10/2024). Sebagaimana diungkapkan oleh Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, agenda Prabowo untuk melantik menteri-menterinya dilaksanakan mulai pagi tadi.
“Baru sore hari pelantikan wakil menteri,” ujar Prasetyo Hadi pada Minggu (20/10/2024).
Bukan hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa terdapat jadwal pelantikan kepala-kepala badan pada Selasa besok. Diikuti oleh agenda sidang Kabinet Merah Putih perdana pada Rabu, 23 Oktober 2024 mendatang.
Teks Sumpah Menteri Republik Indonesia
Secara garis besar, menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia. Dengan begitu, Presiden Prabowo Subianto yang baru saja memegang bangku kepemimpinan berhak membuat keputusannya.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pelantikan para menteri dalam Kabinet Merah Putih dilakukan pada Senin (21/10/2024) pagi pukul 10.00 WIB di Istana Merdeka, Jakarta.
Berikut adalah bunyi teks sumpah pelantikan Menteri dan Wakil Menteri RI.
“Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab.”
Berkaitan dengan isi sumpah menteri Republik Indonesia di atas, apa sebenarnya tugas seorang menteri dalam pemerintahan?
Tugas Menteri dalam Pemerintahan
Kebijakan yang mengatur tugas menteri dalam pemerintahan Indonesia adalah UU RI No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Ketentuan itu tercantum di dalam Bab II tentang Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi, Bagian Kesatu, Pasal 7, berikut bunyinya.
“Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.”
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) hingga (3) dan Pasal 8 ayat (1) sampai ayat (3), tugas itu dijalankan secara spesifik melalui fungsi-fungsi tertentu. Untuk mengetahui secara lebih jelas tugasnya, Anda bisa memantau dua pasal berikut.
Pasal 5 ayat (1) hingga (3) UU RI No. 39 Tahun 2008 (Urusan Pemerintahan):
(1) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
(3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Pasal 8 ayat (1) sampai (3) UU RI No. 39 Tahun 2008 (Fungsi per Urusan Pemerintahan):
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani