tirto.id - Upaya menekan polusi udara di Jakarta terus diperkuat melalui berbagai langkah konkret, baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Satu langkah kecil tetapi krusial adalah menghentikan kebiasaan membakar sampah secara liar. Praktik ini terbukti menyumbang polusi udara yang memperburuk kualitas kesehatan dan lingkungan.
Kesadaran mengelola sampah secara bijak, baik dengan sistem daur ulang atau dengan pembuangan sesuai aturan, menjadi kunci perbaikan kualitas udara ibu kota.
Faktanya, saat ini masih banyak warga Jakarta yang membakar sampah di pekarangan rumah. Selain mencemari udara, perilaku itu juga melanggar aturan daerah dengan ancaman denda hingga Rp500.000.
"Ketentuan mengenai larangan pembakaran sampah itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike.
Yuke menerangkan bahwa Perda tersebut melarang pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan, termasuk pembakaran terbuka.
Ia menegaskan, aktivitas pembakaran adalah faktor utama pemicu polusi udara di Jakarta. Temuan ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat antara Dinas Lingkungan Hidup dengan dengan Komisi D DPRD DKI beberapa waktu lalu.
Risiko semakin besar jika pembakaran dilakukan tanpa pengawasan dan standar yang jelas. "Sanksinya, [denda] Rp500.000," ujar Erni selaku kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Partisipasi masyarakat
Baik Yuke maupun Erni sepakat bahwa persoalan sampah tidak bisa dianggap remeh. Asap dari pembakaran sampah secara terbuka mengandung partikel berbahaya yang langsung menurunkan kualitas udara dan mengancam kesehatan warga di sekitarnya.
Kebiasaan membakar sampah di lingkungan rumah memperparah kondisi udara yang sudah rentan tercemar. Sampah juga menjadi salah satu sumber pencemar, terlebih jika dibakar secara tidak terkendali.
Sementara itu, pengendalian pencemaran udara tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah. "Partisipasi aktif masyarakat juga sangat krusial untuk menekan sumber–sumber polusi dari skala rumah tangga," kata Erni.
Selain denda administratif, DLH juga menggagas opsi hukuman sosial bagi pelanggar, yakni mempublikasikan wajah pelaku di media sosial. Wacana itu masih dalam tahap kajian guna memastikan adanya landasan hukum yang kuat sebelum penerapannya.
"Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu hukuman sosial. Karena itu, harus ada payung hukum atau hukumnya. Ini juga yang harus kita siapkan," pungkas Erni.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id
































