Menuju konten utama

Tata Cara Memotong Hewan Kurban di Idul Adha 2022 saat Wabah PMK

Berikut ini tata cara memotong hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2022 dan hari-hari taysrik di tengah wabah PMK

Tata Cara Memotong Hewan Kurban di Idul Adha 2022 saat Wabah PMK
Sapi yang dibeli Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dari peternakan Rustam di Desa Batu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, disembelih di Kantor Gubernur Sumut pada Jumat (31/7) siang. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

tirto.id - Umat Islam saat ini tengah melaksanakan ibadah kurban. Bertepatan dengan pelaksanaan Idul Adha atau hari raya kurban 2022, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) meluas di Indonesia.

Tahun ini, umat Islam di Indonesia mengalami perbedaan Hari Raya Idul Adha. Menurut versi Muhammadiyah, Hari Raya Idul Adha jatuh pada 9 Juli 2022 berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor: 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.

Sementara itu, pemerintah memutuskan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022 berdasarkan sidang isbat yang digelar pada 29 Juni silam.

Pelaksanaan kurban dapat dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Apabila merujuk pada versi Muhammadiyah, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan pada 9 Juli 2022 (Hari Raya Idul Adha), kemudian diikuti dengan 3 hari tasyrik (10-13 Juli 2022).

Sementara itu, menurut versi pemerintah, penyembelihan kurban baru boleh dilakukan pada 10 Juli 2022 (Hari Raya Idul Adha), kemudian 11-14 Juli 2022 (hari-hari tasyrik).

Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan alternatif lain kepada seluruh masyarakat di daerah wabah untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban di RPH (Rumah Potong Hewan Kurban).

Selain itu, Kemenag mengimbau agar seluruh rangkaian pelaksanaan kurban untuk memenuhi persyaratan yang telah diatur. Hal ini bertujuan mencegah penularan PMK meluas ke hewan ternak.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Langkah-langkah cara menyembelih hewan kurban menurut syariat Islam diuraikan sebagai berikut.

  1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat, lalu dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah menyembelihnya;
  2. Menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih;
  3. Potonglah urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan leher, sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan ialah saluran makanan. Kedua urat ini harus putus;
  4. Membaca basmalah saat menyembelih. Untuk doa menyembelih hewan kurban secara lengkap, klik di sini.
  5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang maka menyembelihnya di pangkal leher sebelah atas agar lekas mati;
  6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga tidak dapat disembelih lehernya, maka menyembelihnya dilakukan di mana saja dari badannya, asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan;
  7. Setelah hewan atau binatang itu benar-benar mati, baru boleh dikuliti.

Panduan Kurban di Tengah Wabah PMK

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH Kementan) RI mengumumkan sejumlah ketentuan terkait panduan penyembelihan hewan kurban di tengah persebaran wabah PMK yang dilakukan di luar RPH (Rumah Potong Hewan).

Panduan yang disusun, mencakup ketentuan yang berbeda untuk tiga kategori wilayah, yaitu daerah wabah atau tertular, daerah terduga, dan daerah bebas.

1. Ketentuan di Daerah Wabah atau Tertular

Berikut ini tindakan yang perlu dilakukan ketika terdapat indikasi kasus infeksi PMK di lokasi penyembelihan hewan kurban selain RPH yang masuk dalam wilayah daerah wabah atau tertular.

  • Hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat, serta tetap disembelih pada hari yang sama;
  • Penyembelihan dan pemotongan hewan di bawah pengawasan dokter hewan;
  • Terhadap karkas (daging) hewan kurban yang sakit maupun sehat dilakukan deglanding (pemisahan kelenjar getah) dan deboning (pemisahan tulang dari daging);
  • Kepala, jeroan, kaki, ekor, serta tulang hewan didisinfeksi dan dikubur. Atau, kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang hewan direbus dalam air mendidih 30 menit;
  • Karkas (daging) hewan kurban hanya beredar dalam kabupaten/kota yang sama;
  • Hanya karkas (daging) hewan kurban yang sehat dari daerah bebas wabah, yang boleh diedarkan antar-kabupaten/kota.

2. Ketentuan di Daerah Terduga

Jika ada indikasi kasus infeksi PMK di lokasi penyembelihan hewan kurban selain RPH, yang masuk dalam wilayah daerah terduga, tindakan yang harus dilakukan sebagai berikut.

  • Hewan sakit dilaporkan ke dokter hewan yang berwenang;
  • Hewan sakit dipisahkan (isolasi) untuk diambil sampelnya;
  • Hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat, pada hari yang sama.;
  • Penyembelihan dan pemotongan hewan di bawah pengawasan dokter hewan;
  • Karkas (daging) hewan kurban yang sehat tidak perlu perlakuan khusus;
  • Karkas (daging) hewan kurban yang sakit, dilakukan deglanding (pemisahan kelenjar getah) dan deboning (pemisahan tulang dari daging), atau direbus dalam air mendidih 30 menit;
  • Kepala, jeroan, kaki, ekor, serta tulang hewan didisinfeksi dan dikubur, atau direbus dalam air mendidih 30 menit;
  • Karkas (daging) hewan kurban hanya beredar dalam kabupaten/kota yang sama;
  • Hanya karkas (daging) hewan kurban yang sehat dari daerah bebas wabah, yang boleh diedarkan antar-kabupaten/kota.;
  • Jika temuan post-mortem teridentifikasi PMK, diambil sampel dan dilaporkan pada dokter hewan berwenang.

3. Ketentuan di Daerah Bebas

Apabila ditemukan indikasi kasus infeksi PMK di lokasi penyembelihan hewan kurban selain RPH, yang masuk dalam wilayah daerah bebas, berikut ini tindakan yang harus dilakukan.

  • Hewan sakit dilaporkan ke dokter hewan yang berwenang;
  • Hewan sakit dipisahkan (isolasi) untuk diambil sampelnya;
  • Hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat, pada hari yang sama;
  • Penyembelihan dan pemotongan hewan di bawah pengawasan dokter hewan;
  • Karkas (daging) hewan kurban yang sehat tidak perlu perlakuan khusus.
  • Karkas (daging) hewan kurban yang sakit, dilakukan deglanding (pemisahan kelenjar getah) dan deboning (pemisahan tulang dari daging), atau direbus dalam air mendidih selama 30 menit;
  • Kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang hewan dimusnahkan;
  • Karkas (daging) hewan kurban hanya beredar dalam kabupaten/kota yang sama;
  • Hanya Karkas (daging) hewan kurban yang sehat dari daerah bebas wabah, yang boleh diedarkan antar-kabupaten/kota;
  • Jika temuan post-mortem teridentifikasi PMK, diambil sampel dan dilaporkan pada dokter hewan berwenang.

Kondisi Terkini Persebaran Wabah PMK di Indonesia

Berdasarkan data yang terdapat pada portal Siaga PMK per 9 Juli 2022, kasus penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak Indonesia hingga kini sudah merambah ke 239 kabupaten/kota di 21 provinsi.

Data dari laman yang sama menunjukkan sudah ada sebanyak 336.791 ekor hewan ternak di Indonesia yang terjangkit PMK.

Sebanyak 116.337 ekor di antaranya telah sembuh, dan 2.936 hewan lainnya dipotong secara bersyarat. Sudah ada sebanyak 2.126 ekor hewan ternak yang mati akibat PMK.

Hingga hari ini, terdapat sebanyak 215.392 ekor hewan ternak yang belum sembuh dari penyakit ini. Adapun vaksinasi untuk pencegahan PMK baru menjangkau sebanyak 421.787 ekor hewan ternak.

Baca juga artikel terkait TATA CARA MENYEMBELIH HEWAN KURBAN atau tulisan lainnya dari Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Abdul Hadi