tirto.id - Pencurian ratusan tas merek Lululemon di kawasan kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menyebabkan kerugian korban hingga lebih dari Rp1 miliar. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pegawai yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian barang ekspor tersebut.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan, tiga tersangka berinisial K, A, dan F tersebut ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026, atas kasus pencurian 108 tas milik PT Pungkook Indonesia One yang hilang saat proses pengiriman ekspor menuju Shanghai, Cina.
"Tiga orang tersangka berhasil diamankan terkait kasus dugaan pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon. Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026," katanya, seperti dikutip Antara, Jumat (15/5/2026).
Menurut Wisnu, aksi pencurian tersebut telah berlangsung selama dua tahun. Akibatnya, perusahaan eksportir tas Lululemon mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
"Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026. Yang langsung diproses oleh tim Reserse Polresta Bandara Soetta," kata dia.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, pencurian terjadi di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Perusahaan yang menjadi korban adalah PT Pungkook Indonesia One yang berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah. Saat itu, perusahaan mengirim 4.749 tas merek Lululemon ke Shanghai melalui layanan kargo Garuda Indonesia.
"Jadi perusahaan ini sebelumnya mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China melalui kargo Garuda Indonesia," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh barang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 April 2026 dan dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada 14 April.
Namun pada 20 April, pihak perusahaan menerima laporan dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Kerugian akibat kehilangan tersebut mencapai Rp213 juta.
Dari pemeriksaan CCTV di area RA BST dan Pergudangan Soewarna, polisi menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-Ray.
Menurut Yandri, tersangka berinisial R berperan sebagai otak sekaligus eksekutor pencurian. Ia bekerja sebagai tim operasional ekspor di salah satu perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara A membantu proses pencurian dan F bertugas mengondisikan barang agar dapat dipisahkan dari jalur pemeriksaan.
Sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per buah atau total senilai Rp24 juta.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut telah dilakukan para pelaku sejak 2024 hingga 2026 dengan keuntungan yang cukup besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Untuk barang bukti diamankan berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka RR, serta satu unit truk box Isuzu yang digunakan mengangkut barang," kata dia.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































