tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mengungkap tiga kasus terkait judi daring atau judi online (judol).
Kasus pertama, terkait dengan kasus tindak pidana perjudian daring melalui website, yang diketahui beroperasi secara nasional maupun internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, mengatakan setelah dilakukan penyidikan, sejumlah situs judi online tersebut bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp8,8 miliar per hari melalui PT Ultra Payment Terpercaya (UTP).
Kemudian, atas temuan tersebut, penyidik mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap seluruh situs tersebut agar tidak lagi dapat diakses oleh publik.
Lebih lanjut, Adex mengatakan, penyidik juga telah menetapkan lima orang tersangka, dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan sejumlah situs judi tersebut.
Kelima tersangka yang memiliki peran masing-masing tersebut yaitu APU, MAY, R, GG, dan TS. Kata Adex, penyidik juga menetapkan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial FP. Para tersangka ditangkap pada Juli 2026 di sejumlah daerah.
Adex menjelaskan, tersangka APU berperan sebagai orang yang mendapatkan perintah dari tersangka R dan juga sebagai penghubung untuk tersangka MAY sebagai Direktur PT UPT, perusahaan yang menampung uang hasil deposit.
Kemudian, tersangka R merupakan pihak yang memerintahkan tersangka APU untuk mencarikan seorang direktur fiktif untuk PT UPT dan membuka rekening bank perusahaan yang digunakan untuk sejumlah situs judi online.
Tersangka GG merupakan pihak yang membuat segala bentuk legalitas perusahaan PT UPT dan juga telah memerintahkan tersangka R untuk mencarikan direktur PT. Lalu, tersangka TS mengatur transaksi keuangan dari perusahaan fiktif yang digunakan untuk sejumlah situs judi online.
Sementara, DPO berinisial FP merupakan orang yang memerintahkan tersangka R, GG, dan S dengan tugas masing-masing untuk memudahkan jalannya operasional transaksi perjudian daring tersebut.
Kemudian, penyidik juga telah membekukan dana yang ada pada lima penyelenggara jasa pembayaran dengan total nilai sejumlah Rp51.991.693.314. atau Rp51,9 miliar.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita dalam kasus ini yaitu delapan buah handphone, 17 token BCA, satu lembar cek bank BCA, tiga bundel cek bank BCA, satu lembar kuitansi, satu buah buku tabungan dan kartu ATM.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 607 UU Nomor Tahun 2023 tentang KUHP dan atau penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 202 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara.

Kemudian kasus kedua, bermula dari adanya laporan dari Komdigi soal maraknya spam komentar pada akun media sosial. Adex mengatakan, pihaknya melakukan patroli siber dan ditemukan spam komentar bermuatan promosi judi online yang berkaitan ke sejumlah situs.
Tim patroli siber juga menemukan intensitas spam komentar pada platform media sosial yang dilakukan oleh situs judi online.
"Ditemukan bahwa kedua website tersebut menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain," kata Adex.
Dia mengatakan bahwa situs judi online ini beroperasi skala nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri.
Kemudian, penyidik mengajukan permohonan untuk dilakukan pemutusan akses atau take down kepada Komdigi terhadap seluruh situs tersebut agar tidak lagi dapat diakses oleh publik.
Ditetapkan tiga orang tersangka berinisial TRN, TP, dan TR. Perkara ini juga dikembangkan dan ditemukan dua orang yang diduga terlibat dan masuk dalam DPO yang bernisial JS dan AS.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat operasional maupun transaksi berupa ponsel, kartu ATM, serta akun m-banking dan akun aplikasi DANA.
Kasus ketiga, berkaitan dengan spam komentar pada media sosial dengan target pemilik akun yang memiliki jumlah pengikut atau follower tinggi.
Dalam kasus ini, tim Dirtipidsiber telah menahan tiga orang tersangka berinisial AR, FJC, dan IM. Adex mengatakan AR merupakan kapten rekening atau pengumpul rekening. Sementara, IM merupakan customer service yang memproses deposit.
Tersangka FJC berperan sebagai leader operasional judol yang berada di Indonesia. Dia juga berperan untuk mengoordinir pengumpul rekening dan mengirimkan ke luar negeri serta aktif merekrut pekerja yang ingin bekerja di luar negeri sebagai Search Engine Optimization (SEO), customer service, dan telemarketing judol. Dari FJC disita satu buah handphone hingga uang senilai Rp53 juta.
Dalam pengembangannya, penyidik juga menetapkan lima orang sebagai DPO yang berinisial AS, A, RGP, AA, DBB. Sementara, barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu enam buah KTP, sembilan unit handphone, 12 buku rekening, 350 kartu ATM, enam kartu SIM, satu akun DANA, satu paspor, dan satu kartu tenaga kerja asing asal Kamboja.
Terkait kasus ini, sebanyak 42 rekening telah diblokir dengan total uang yang disita Rp83,1 juta yang berkaitan dengan judol. Dari hasil penelusuran aliran dana, didapat omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan tersangka judi online tersebut mencapai Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Perjudian Online, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau penyertaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kenapa Judi Online Sulit Diberantas?
Adex mengakui sebagai aparat penegak hukum tak mudah untuk memberantas judi online. Katanya, ketika satu domain diputus aksesnya, para pelaku akan cepat berpindah ke domain lain, dan membuat mirror site atau mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial.
Selain itu, kata Adex, dalam penyamaran aliran dana, para pelaku juga memanfaatkan berbagai cara, mulai dari pola layering, rekening nominee, e-wallet, hingga transaksi melalui aset kripto.
"Maraknya praktik perjudian online di masyarakat juga membuat para pelaku terus mengembangkan cara baru yang juga menjangkau calon pemain baru," tutur Adex.
Namun, dia memastikan bahwa Dittipidsiber Bareskrim Polri terus melakukan upaya pemblokiran, penelusuran aset, dan penyitaan seluruh infrastruktur, dengan bekerja sama dengan Komdigi, PPATK, dan lembaga lainnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, judi online juga bersifat borderless atau tidak mengenal batas negara. Pusat pengendali bisa berada dalam satu negara lain, operator bisa berada di negara yang berbeda, tim marketing pun bisa di negara yang berbeda juga.
"Infrastrukturnya juga tentunya berada di berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda juga," ucap Adex.
Oleh karena itu, sinergitas harus dilakukan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan agar tantangan ini tidak menjadi kendala dan judi online dapat diberantas.
Lebih lanjut, Adex mengatakan dalam skala nasional, pada 2024 tercatat 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka dalam penegakkan kasus judi online. Sementara, pada 2025, tercatat 665 kasus dengan 754 tersangka. Kemudian, pada 2026 hingga September ini, berdasarkan data yang ada, telah tercatat 55 kasus dengan 123 tersangka.
Kata Adex, dengan sejumlah penegakan hukum tersebut, terdapat penurunan jumlah peredaran uang dalam aksi judi online.
"Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui akses situs penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait memutus rantai perjudian online tersebut," kata Adex.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosadi, mengatakan langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap judi online sangat penting untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital.
"Sejauh ini sinergi dan kolaborasi antara Komdigi, Polri, PPATK, dan juga lembaga-lembaga lainnya telah berjalan sangat baik dan sangat solid. Dari sisi hulu dan pengawasan ruang digital, Komdigi terus bergerak tanpa henti," kata Safriansyah.
Kata Sadriansyah, hingga saat ini Komdigi telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap lebih dari 8,8 juta situs judi online. Data tersebut, terhitung mulai dari periode tahun 2017 sampai 2 September 2026. Sementara, sejak 2024, terdapat 3.981.834 situs, IP, dan konten sosmed.
Dia menegaskan, judi online merupakan kejahatan lintas sektor yang tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja. Penanganan persoalan ini, katanya, hanya bisa efektif jika kolaborasi antar lembaga atau kementerian terus diperkuat sesuai dengan mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas.
"Kami berharap kerja sama yang terjalin erat ini terus dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, aman, dan berdaya guna bagi masyarakat," pungkas Safriansyah.
Kemudian, Direktur Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Kombes Yuliani, mengatakan pihaknya sudah banyak berkolaborasi dengan pihak penyidik Polri dengan memberikan hasil analisis dan dukungan penanganan.
"Dan ke depan kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang akan selalu berperan aktif bagaimana bisa mendampingi dan bersama-sama penyidik, sehingga setiap penanganan perkara yang bisa kami berperan di situ bisa kami tampil secara maksimal," kata Yuliani.
Judi Online Bukan Permainan Tapi Penipuan
Adex mengatakan judi online bukan sebuah permainan. Katanya, sistem judi online adalah sebuah penipuan yang ditujukan untuk merampas dana masyarakat.
"Dengan ingin menambah omzet dan lain-lain, tentunya mereka akan gabungkan dari segala kemampuan mereka untuk mengambil dana dari masyarakat kita," ujar Adex.
Kata Adex, penyedia judol telah berkembang dengan memanfaatkan teknologi ada Artificial Intelejen (AI) yang membuat website baru sangat mudah muncul.
"Dan juga, kami sampaikan bahwa di dunia siber ini, terutama judi online, itu borderless. Bisa marketing-nya berada di suatu negara, misalnya di Kamboja, kemudian pengelola website-nya bisa berada di Cina, kemudian tempat-tempat negara lain," pungkas Adex.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































