Menuju konten utama

Judi Kasino di Sukoharjo: Kedok Jadi Gudang, Akhirnya Terbongkar

Adrianus mengakui bahwa tempat judi kerap ditutup-tutupi dan jauh perhatian, tetapi operasional tersebut akhirnya bisa dibaca masyarakat dan dilaporkan.

Judi Kasino di Sukoharjo: Kedok Jadi Gudang, Akhirnya Terbongkar
Barang bukti kasino dari praktik perjudian yang diungkap Bareskrim Polri. tirto.id/Dokumentasi Bareskrim.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah mengungkap operasional perjudian kasino di Gedung "SB", Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan, penyidik telah menangkap 71 orang saat penggerebekan. Wira menerangkan, kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah.

"Petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di lokasi tersebut. Di Gedung SB, petugas menemukan sejumlah permainan, di antaranya baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan," ucap Wira dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026) lalu.

Wira mengatakan, aktivitas tersebut diduga memiliki unsur taruhan, sehingga dilakukan penindakan. Dari 71 orang yang diperiksa, 30 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Wira menambahkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas di lokasi tersebut, di antaranya sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga bagian pelayanan. Pembagian peran tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait bagaimana operasional perjudian berlangsung.

“Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.048.273.000. Selain itu, diamankan puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV," tutur dia.

Wira mengemukakan, pada 19 Agustus 2026, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Tim Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo kembali mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Dari pengecekan tersebut, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian masih ditemukan di lokasi dan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Wira menerangkan, penyidik tidak hanya mendalami aktivitas para pemain, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam operasional lokasi tersebut.

“Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” ujar dia.

Penyidik pun hingga kini masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Praktik Perjudian Kasino di Sukoharjo

Kegiatan pengecekan Gedung 'SB' yang diduga jadi lokasi judi kasino di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2025 lalu. (Foto: Dok. Polres Sukoharjo)

Polisi: Lokasi Kasino Ditutupi Sebagai Gudang Perusahaan

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan, operasional judi kasino yang bertempat di Gedung ‘SB’ itu mulanya menutupi aktivitas ilegalnya dengan berpura-pura sebagai gudang sebuah Perusahaan Terbatas (PT).

Namun, Anggaito menegaskan bahwa PT itu sebenarnya tidak eksis. Mereka hanya menggunakan nama sebuah PT di aplikasi Google Maps agar aktivitas di dalam bangunan itu terkesan wajar.

“Itu saat dicek di Google Maps, itu tulisannya gudang sebuah PT, tapi aslinya untuk praktik perjudian tersebut,” kata Anggaito saat dihubungi Tirto, Senin (31/8/2026).

Menurut Anggaito, tim dari Polres Sukoharjo sebelumnya sudah pernah melakukan pengecekan terhadap aktivitas di dalam gedung tersebut. Pengecekan itu dilakukan pada November 2025 lalu bersama para warga setempat. Namun, dalam pengecekan, polisi tidak menemukan bukti apapun.

“Kosong dan terkunci saat kami laksanakan pengecekan tersebut,” ungkap Anggaito.

Barang bukti kasino

Barang bukti kasino dari praktik perjudian yang diungkap Bareskrim Polri. tirto.id/Dokumentasi Bareskrim.

Sepandai-pandainya Ditutupi, Aktivitas Kasino Akan Terungkap Juga

Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, menjelaskan, tempat yang dijadikan untuk operasional judi kasino memang kerap tersembunyi dari perhatian orang-orang di sekitar.

Dia beralasan, tampilan tempat-tempat semacam itu memang biasanya memang tidak terlalu mencolok dari depan. Padahal, di bagian dalamnya ada banyak barang-barang mewah serta aktivitas ilegal yang terjadi.

“Pelaku melakukan tindakan yang anti-logika. Semua orang berpikir ‘mana mungkin ada kasino di permukiman.’ Maka tidak ada yang curiga,” tutur Adrianus kepada Tirto, Senin (31/8/2026).

Meski begitu, seiring berjalannya waktu, akan ada semakin banyak orang yang lalu-lalang ke lokasi kasino tersebut.

Banyaknya orang yang hilir-mudik kemudian dapat membuat lokasi operasional judi kasino yang selama ini ditutup dengan rapat, perlahan tercium oleh masyarakat sekitar.

“Kehadiran orang-orang baru kemungkinan terbaca oleh orang sekitar dan [mereka] melapor,” sebutnya.

Adrianus pun menyayangkan aparat kepolisian yang baru bergerak melakukan pengungkapan praktik ilegal tersebut sekarang, meskipun sudah ada laporan dari masyarakat.

“Fakta bahwa kasino ini baru ketahuan setelah bertahun-tahun sebenarnya memalukan. Namun saya kira Tuhan bekerja. Sekali waktu tupai akan jatuh saat melompat,” ucapnya.

Praktik Perjudian Kasino di Sukoharjo

Bareskrim Polri ungkap praktik perjudian kasino di Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Dok. Istimewa)

Baca juga artikel terkait JUDI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher