tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah mengungkap operasional perjudian kasino di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Praktik judi kasino itu beroperasi di Gedung SB, yang kemudian dilakukan penggeledahan oleh penyidik gabungan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan penyidik menangkap 71 orang dari lokasi tersebut.
Dia menerangkan, kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah.
"Petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di lokasi tersebut. Di Gedung SB, petugas menemukan sejumlah permainan, di antaranya baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan," ucap Wira dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, aktivitas tersebut diduga memiliki unsur taruhan, sehingga kemudian dilakukan penindakan. Dari 71 orang yang diperiksa, 30 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
Lebih lanjut dijelaskan Wira, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas di lokasi tersebut, di antaranya sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga bagian pelayanan.
Pembagian peran tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait bagaimana operasional perjudian berlangsung.
“Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.048.273.000. Selain itu, diamankan puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV," tutur dia.
Wira mengemukakan, pada 19 Agustus 2026, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Tim Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo kembali mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
Dari pengecekan tersebut, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian masih ditemukan di lokasi dan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Ditambahkan Wira, penyidik tidak hanya mendalami aktivitas para pemain, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam operasional lokasi tersebut.
“Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” ujar dia.
Penyidik pun hingga kini masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wira.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































