tirto.id - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada sembilan produsen beras premium.
Sanksi ini diberikan setelah hasil pengujian menunjukkan bahwa produk mereka tidak memenuhi persyaratan mutu sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran beras di pasar.
"Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu, dan telah dilakukan diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran," kata Moga dalam keterangan resminya, Senin (14/7/2025).
Moga menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut merupakan hasil dari uji mutu pada 35 kemasan beras—terdiri dari 34 kemasan 5 kg dan 1 kemasan 2,5 kg dari 10 merek berbeda—pada April 2025.
Dari pengujian label produk tersebut, ditemukan bahwa 29 sampel mencantumkan nomor pendaftaran dan kelas mutu "premium"; 1 sampel tidak memiliki nomor pendaftaran dan dikategorikan sebagai beras khusus; dan 5 sampel lainnya tidak memiliki nomor pendaftaran dan tidak mencantumkan kelas mutu dengan jelas.
Sebelumnya, pengawasan dilakukan oleh Ditjen PTKN bersama 62 pemerintah kabupaten/kota sepanjang triwulan pertama 2025. Dalam kegiatan itu, sebanyak 98 jenis produk beras diawasi, dan ditemukan 30 produk tidak sesuai kuantitasnya dengan ketentuan.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Kemendag juga telah mengeluarkan surat teguran kepada para pelaku usaha yang bersangkutan.
Selain itu, dilakukan pula pembinaan terhadap para pengemas beras di bawah naungan Perpadi secara daring pada 17 April 2025. Setelah penjatuhan sanksi, Ditjen PKTN melakukan monitoring terhadap pelaksanaan sanksi dan hasil pembinaan selama 30 hari.
Pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan surat pernyataan pemenuhan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan, serta melakukan tera ulang alat timbang yang digunakan untuk pengendalian mutu di perusahaan masing-masing.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































