tirto.id - Syarat perpanjang SKCK perlu diketahui untuk menghemat tenaga, sehingga Anda tak perlu mondar-mandir ketika mengurusnya. Lantas, bagaimana cara memperpanjang SKCK?
Dalam sistem administrasi di Indonesia, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap jadi salah satu persyaratannya. Dokumen ini berisi catatan riwayat seseorang, khususnya perihal kelakuan baik dan histori tindak kriminal.
Memperbarui SKCK dapat dilakukan secara lebih mudah, jika Anda mengetahui persyaratan dan tahapannya. Berikut ini penjelasan tentang syarat memperpanjang SKCK, biaya, dan ketentuan lainnya.
SKCK Berlaku Berapa Lama?
SKCK merupakan salah satu berkas yang diterbitkan Kepolisian dan mempunyai masa berlaku tertentu. Dinukil dari laman POLRI, masa berlaku SKCK terhitung 6 bulan sejak tanggal penerbitannya.
Lantaran memiliki masa pakai, SKCK perlu diperpanjang oleh setiap pemiliknya. Langkah ini bisa diterapkan seandainya masa berlaku berkas sudah melewati 6 bulan atau ketika dibutuhkan.
Di Mana Memperpanjang SKCK?
Individu yang belum mengetahui tentang di mana buat SKCK mungkin akan bertanya-tanya kepada orang lain. Anda sebenarnya bisa memperpanjang SKCK di kantor kepolisian terdekat, sesuai domisili.
Namun demikian, kini cara perpanjangan SKCK di luar domisili juga dapat dilaksanakan secara daring atau online. Sekarang, syarat perpanjang SKCK bisa dilakukan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
Perpanjangan SKCK Syaratnya Apa Saja?
Apa saja syarat perpanjang SKCK 2025? Persyaratan memperpanjang SKCK secara umum membutuhkan 6 berkas tertentu. Berikut ini sejumlah dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK.
- Dokumen SKCK lama asli atau legalisir;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Pas foto terbaru berwarna sebanyak 3 lembar;
- Formulir perpanjangan SKCK;
- Rumus sidik jari.
Syarat Foto Perpanjangan SKCK yang Benar
Foto SKCK ukuran berapa? Mengutip informasi resmi dari situs SKCK POLRI, terdapat beberapa persyaratan keabsahan pas foto. Adapun foto SKCK yang benar mencakup sejumlah ketentuan berikut.
- Berwarna dengan latar belakang merah;
- Berukuran 4 x 6;
- Dibutuhkan sebanyak 6 lembar;
- Berpakaian sopan dan berkerah;
- Tak memakai aksesori wajah dan mukanya tampak jelas;
- Pemakai jilbab juga harus jelas penampakan wajahnya.
Perpanjang SKCK Bayar Berapa?
Cara perpanjangan SKCK membutuhkan biaya tertentu. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu besaran uang yang dibutuhkan untuk memperpanjang dokumennya.
Dikutip dari laman resmi POLRI, biaya memperpanjang SKCK ditetapkan senilai Rp30.000. Angka itu ditetapkan sesuai Undang-Undang (UU) RI Nomor 2 Tahun 2002, UU RI Nomor 20 Tahun 1997, dan berbagai aturan lainnya.
Langkah-Langkah dan Prosedur Perpanjangan SKCK
Setelah mengetahui persyaratan memperpanjang SKCK, Anda juga perlu memahami bagaimana cara perpanjangannya. Berikut ini dua opsi yang bisa diterapkan untuk memperbarui SKCK.
Cara Perpanjangan SKCK Offline
Anda bisa mengunjungi kantor polisi terdekat sesuai domisili masing-masing untuk memperpanjang SKCK. Adapun tata cara untuk memperbarui dokumen ini meliputi urutan berikut.- Mempersiapkan dokumen persyaratan untuk memperpanjang SKCK;
- Datang ke kantor polisi dan cari bagian administrasinya;
- Meminta formulir yang menjadi syarat perpanjangan SKCK;
- Isi formulir sesuai arahan;
- Serahkan semua dokumen yang telah dibawa, termasuk formulir perpanjangannya;
- Tunggu berkasnya jadi.
Cara Perpanjangan SKCK Online
Selain datang ke lokasi, Anda bisa menerapkan cara perpanjangan SKCK di luar domisili secara daring. Tata cara memperpanjang SKCK online meliputi urutan berikut, seperti dikutip dari Mediahub Humas Polri.- Mengunduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI;
- Mendaftar akun menggunakan KTP, foto wajah, dan biodata tertentu;
- Masuk menu “Ajukan SKCK”;
- Isi kelengkapan data yang diminta sistem;
- Memilih metode pembayaran, kemudian bayar;
- Unduh barcode yang dikirim ke email;
- Ambil berkas di kantor polisi dengan membawa bukti permohonan dan dokumen pendukungnya.
Apakah SKCK Mati 2 Tahun Bisa Diperpanjang?
Telah disebutkan bahwa dokumen SKCK memiliki masa berlaku sampai 6 bulan, sejak pertama diterbitkan. Jika sudah mencapai 6 bulan, perpanjangan maksimal bisa dilakukan hingga satu tahun berikutnya.
Oleh karena itu, SKCK yang telah mati hingga 2 tahun tidak dapat diperpanjang. Jika Anda memerlukan berkas ini sebagai persyaratan administrasi, berarti wajib membuat kembali dokumen baru.
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis & Yuda Prinada