Menuju konten utama

Syarat Penyeberangan Merak-Bakauheni di Libur Akhir Tahun 2020

Syarat menaiki kapal penyeberangan Merak-Bakauheni pada masa libur akhir tahun 2020 sudah bisa diketahui dari informasi resmi PT ASDP.

Syarat Penyeberangan Merak-Bakauheni di Libur Akhir Tahun 2020
Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Sumatera antre sebelum masuk kapal ferry di Dermaga V Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (27/10/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - Pelabuhan Merak dan Bakauheni merupakan titik yang kerap ramai penumpang transportasi laut pada setiap musim libur panjang. Pada libur akhir tahun 2020, penghubung penyeberangan dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya itu, diprediksi akan dipadati banyak calon penumpang.

Lantas, apa syarat bagi calon penumpang kapal penyeberangan Merak-Bakauheni pada masa libur akhir tahun 2020?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2020. Sejumlah ketentuan mengenai perjalanan orang dengan transportasi laut pada masa libur akhir tahun 2020 termuat dalam surat edaran tersebut. Ketentuan di surat edaran ini berlaku pada 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Di antara sejumlah poin penting dalam surat edaran ini, ada tujuh ketentuan yang perlu dicermati, terkait dengan persyaratan bagi penumpang kapal laut pada masa libur akhir tahun 2020.

Pertama, penumpang bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi: jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, khusus bagi penumpang dari dan menuju pelabuhan di Pulau Bali, wajib menunjukkan tiket atau boarding pass, beserta kartu identitas diri (KTP atau yang lain), serta surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen, yang dilakukan paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, ketentuan syarat hasil negatif Rapid Test Antigen, bagi penumpang kapal dari dan menuju Pulau Bali itu tidak berlaku bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun.

Keempat, penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dan tujuan yang sama lebih dari 1 kali, dengan menggunakan kapal laut, yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar-pulau atau antar-pelabuhan domestik di wilayah satu aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

Kelima, penumpang yang berasal dari luar negeri menuju pelabuhan domestik khususnya di Pulau Bali, atau pelabuhan lainnya di Indonesia, wajib menunjukkan surat keterangan uji Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR Test) dengan hasil negatif yang diperoleh dari negara asal keberangkatan dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak diterbitkan dalam e-HAC Indonesia.

Keenam, bagi penumpang yang berasal dari luar negeri, setelah tiba di pelabuhan mendapatkan pengawasan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat berupa pemeriksaan suhu tubuh, validasi surat keterangan uji RT-PCR Test negara asal keberangkatan, dan RT-PCR Test ulang.

Ketujuh, selama waktu tunggu hasil pemeriksaan RT-PCR Test ulang sebagaimana dimaksud pada poin keenam, penumpang dari luar negeri wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh Pemerintah, atau memanfaatkan akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.

Isi lengkap dari Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2020 di atas bisa dilihat melalui link download ini.

Jika melihat isi Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2020 tersebut, jelas disebutkan bahwa syarat menyerahkan surat keterangan rapid test antigen hanya diberlakukan bagi penumpang dari dalam negeri yang memakai kapal laut menuju pulau Bali. Ini misalnya, penumpang kapal laut di lintasan Ketapang-Gilimanuk.

Sementara di pelabuhan-pelabuhan lain, seperti lintasan Merak dan Bakauheni, tidak ada syarat menyerahkan surat keterangan rapid test antigen bagi calon penumpang.

Hal ini juga sesuai dengan dengan informasi yang diberikan akun twitter resmi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada Senin, 21 Desember 2020.

"Sampai dengan saat ini, [di] pelabuhan Merak - Bakauheni tidak diwajibkan menggunakan surat keterangan Rapid Test, namun tetap dengan memperketat protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, selalu mencuci tangan dan tetap menjaga jarak," tulis akun twitter PT ASDP pada Senin malam, yang menjawab pertanyaan salah satu netizen.

"Sampai dengan saat ini untuk melakukan Penyeberangan Bakauheni - Merak atau sebaliknya cukup dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan jaga jarak," demikian unggahan lainnya akun twitter PT ASDP pada hari yang sama.

Dalam unggahan yang lain, juga pada Senin malam, akun twitter PT ASDP menuliskan informasi:

"Sampai dengan saat ini belum ada surat edaran provinsi setempat mengenai kewajiban menunjukkan hasil rapid test baik antigen atau jenis lainnya, sehingga untuk rute lintasan Merak - Bakauheni atau sebaliknya dari ASDP sebagai pengelola pelabuhan dan kapal kami berupaya untuk memperketat protokol new normal. Jangan lupa menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan tetap menjaga jarak."

Persiapan ASDP Sambut Libur Akhir Tahun 2020

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (19/12/2020) yang dilansir Antara, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan perusahaannya berkomitmen untuk menyiapkan layanan terbaik agar penumpang pada masa libur akhir tahun 2020 bisa menikmati perjalanan dengan sehat, lancar, aman dan nyaman.

"Kami pastikan, kesiapan sarana dan prasarana memadai. Namun, kami harapkan kerja sama dari pengguna jasa untuk lebih well prepared," kata Shelvy.

"Pastikan telah mereservasi tiket via Ferizy, menjaga kondisi kesehatan tubuh dan kendaraan, serta patuhi protokol kesehatan, wajib memakai masker, mencuci tangan dengan air dan sabun, serta menjaga jarak," tambah dia.

Sampai 19 Desember lalu, menurut Shelvy, trafik penyeberangan Merak-Bakauheni relatif ramai dan lancar. Pergerakan kendaraan roda 4 penumpang masih mendominasi, baik dari Jawa menuju Sumatera, maupun sebaliknya.

"Dari data Ferizy, kami mencatat trafik R-4 penumpang ramai mengalir per jamnya, mulai dari pagi hingga sore hari dengan jumlah reservasi online sebanyak 1500 unit mobil pribadi," ujar dia.

"Trafik mobil pribadi di lintas Merak-Bakauheni ini terus meningkat sejak beroperasinya tol Trans Sumatera," Shelvy melanjutkan.

Bagi para calon penumpang kapal ASDP pada masa libur akhir tahun 2020, Shelvy menyarankan sejumlah hal berikut untuk dipersiapkan.

Pertama, calon penumpang kapal yang telah membeli tiket harus tiba di pelabuhan lebih awal, guna melakukan check-in dan cetak boarding pass di pelabuhan paling lambat dua jam sebelum jadwal masuk pelabuhan.

Kedua, jika pengguna jasa tiba di pelabuhan melebihi waktu keberangkatan, tiket akan hangus sehingga harus membeli tiket kembali via online.

Ketiga, jika ada kendala yang dihadapi yang dapat menyebabkan keterlambatan, dapat melakukan reschedule (penjadwalan ulang) tiket paling lambat 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan.

Pada periode layanan libur panjang ini, ASDP juga menerapkan screening (stopper) di sejumlah titik akses jalan menuju pelabuhan yang berperan untuk memastikan bahwa pengguna jasa sudah memiliki tiket. Tujuannya, penumpukan kendaraan di area tollgate pelabuhan dapat dihindari.

ASDP mengimbau kepada seluruh pengguna jasa agar tetap mewaspadai cuaca buruk yang terjadi selama Desember 2020, karena intensitas hujan dan gelombang relatif tinggi di berbagai wilayah perairan Indonesia. Perubahan kondisi cuaca dapat berdampak pada perubahan jadwal pelayanan dikarenakan kapal perlu waktu lebih lama dalam olah gerak saat akan bersandar di dermaga.

Baca juga artikel terkait LIBUR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH