Menuju konten utama

Masa Berlaku Swab Antigen & PCR: Aturan Terbaru Bali Desember 2020

Berapa lama masa berlaku swab antigen dan PCR menurut aturan terbaru Bali?

Masa Berlaku Swab Antigen & PCR: Aturan Terbaru Bali Desember 2020
Petugas memproses hasil sampel tes usap antigen karyawan di laboratorium mini di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Jumat (16/10/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Pelaku perjalanan yang hendak memasuki Bali wajib memiliki surat hasil swab PCR (untuk transportasi udara) dan swab antigen (untuk transportasi darat dan laut), menurut SE Gubernur Nomor 2021 tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN MASYARAKAT SELAMA LIBUR HARI RAYA NATAL DAN MENYAMBUT TAHUN BARU 2021 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU DI PROVINSI BALI.

Isi aturan swab antigen Bali tersebut berbunyi:

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC di Indonesia.

c. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab antigen atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

d. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

e. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

f. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat dgunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Menurut SE tersebut, masa berlaku swab antigen dan PCR di Bali adalah 14 hari sejak surat hasil dikeluarkan. Surat hasil tersebut wajib dibawa selama pelaku perjalanan berada di Bali.

Revisi Aturan Swab Antigen dan PCR Bali Desember 2020

SE tersebut diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali pada 15 Desember 2020 dan mengalami revisi pada Jumat (18/12/2020).

Revisi dilakukan dalam rapat koordinasi terkait Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan melalui video conference dari Jakarta dan diikuti oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.

Dari rapat itu diberlakukan penyesuaian yang disepakati dengan tiga poin utama yaitu:

1. Ketentuan tentang pengendalian perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 19 Desember 2020.

"Jadi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berlaku tanggal 19 Desember 2020," ujar Sekda Pemprov Bali Dewa Made Indra.

2. Berkaitan dengan persyaratan PCR. Sebelumnya, dalam SE Gubernur disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam (H-2, red) sebelum keberangkatan.

Pada rapat itu disesuaikan menjadi maksimal H-7 para PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

3. Ada pengecualian dalam persyaratan ini, pengecualiannya adalah penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah atau di bawah 12 tahun dikecualikan dari swab PCR atau swab antigen.

Pengecualian PCR juga berlaku bagi penumpang pesawat transit dari Bandara Ngurah Rai Bali lalu terbang lagi keluar Bali, dan kru pesawat yang tidak turun ke Bali.

"Bagi penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR-nya maka itu diizinkan masuk Bali dengan catatn setiba masuk Bali petugas akan mengarahkan penumpang tersebut untuk ikut tes PCR atau antigen," kata Sekda, seperti dikutip Antara News.

Baca juga artikel terkait SWAB ANTIGEN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH