tirto.id - PT Angkasa Pura I dan II menyediakan layanan rapid test antigen stau swab antigen di bandara. Layanan ini dibuka mulai 18 Desember 2020 untuk mendukung penerbangan sehat pada masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Layanan ini diharapkan dapat mempermudah dan mendukung calon penumpang pesawat udara untuk menerapkan penerbangan yang sehat dan aman," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Terdapat dua bandara Angkasa Pura I yang memiliki layanan PCR test yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Untuk biaya PCR test di Bandara Makassar seharga Rp900 ribu. Hasil tesnya dapat diperoleh maksimal 48 jam.
Sementara itu, layanan swab antigen terdapat di 7 bandara yaitu:
1. Bandara I Gusti Ngurah Bali dengan biaya sebesar Rp170 ribu dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam. Layanan rapid test antigen di bandara ini buka sejak pukul 07.00-22.00 WITA.
2. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan biaya sebesar Rp170 ribu dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.
3. Bandara Internasional Yogyakarta dengan biaya sebesar Rp170 ribu dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.
4. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan biaya sebesar Rp175 ribu dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.
5. Bandara Juanda Surabaya dengan biaya sebesar Rp170 ribu dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.
6. Bandara Adi Soemarmo Solo dengan biaya sebesar Rp170 ribu dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.
7. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dengan biaya sebesar Rp170 ribu dan hasil yang dapat diketahui dalam 1 jam.
Layanan rapid test antigen sudah tersedia di 7 bandara mulai Jumat 18 Desember 2020. Sejak Juli 2020 Angkasa Pura I telah menyediakan layanan rapid test antibodi di 11 bandara, dengan biaya di 8 bandara sebesar Rp85 ribu.
Swab Antigen di Bandara Soetta
PT Angkasa Pura II (Persero) juga menyediakan layanan swab antigen di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Husein Sastranegara. AP II menurunkan tarif pengetesan COVID-19 di Airport Health Center sebagai upaya mendukung penerbangan sehat.
Tarif baru itu diberlakukan mulai Jumat (18/12/2020) di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, memaparkan, tarif PCR test kini menjadi Rp800 ribu untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp885 ribu
Sementara untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp200 ribu untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp385 ribu.
"Sedangkan untuk rapid test antibodi tetap Rp85 ribu," katanya.
Ia memastikan tarif pengetesan COVID-19 yang lebih rendah ini tetap berlaku pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021, meski diperkirakan penerbangan akan lebih tinggi dibandingkan dengan hari-hari biasa.
Editor: Agung DH