tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan aturan mengenai tes COVID-19 mandiri dengan swab antigen. Hal itu dilakukan usai Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan tes swab antigen di rumah guna mengurangi ketidakmerataan akses tes COVID-19.
"Sampai saat ini testing di rumah masih menjadi pembahasan para ahli," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022).
Nadia menjelaskan Kemenkes masih menggunakan aturan lama mengenai pengetesan COVID-19 dilakukan oleh tenaga kesehatan atau fasilitas kesehatan.
Nadia menuturkan bahwa alat tes baik PCR maupun antigen memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, seperti positivity rate dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
"Tracing dengan pemeriksaan antigen positivity rate 5 sampai 8 persen dan PCR jauh lebih sensitif sampai 40 persen," kata dia.
Dalam keterangan terpisah, Ahli Patologi Klinik Universitas Sebelas Maret, Tonang Dwi Ariyanto mengimbau pemerintah mengedepankan edukasi sebelum mengizinkan tes COVID-19 mandiri di rumah.
"Apabila diibaratkan alat ini seperti tes kehamilan, apabila hasilnya positif maka langkah pertama yang dilakukan adalah verifikasi ke dokter. Jangan hanya mencari negatifnya saja, nanti kemungkinan false-nya menjadi besar," kata dia.
WHO melalui website resminya merekomendasikan tes Antigen mandiri di rumah. Hal itu guna menjangkau orang-orang yang tidak memiliki akses terhadap tes COVID-19 atau ragu-ragu dalam proses pengetasannya.
"Tes Antigen COVID-19 secara mandiri dapat mengurangi waktu hasil, mempercepat proses tindakan, dan mengantisipasi penularan COVID-19 sejak dini," tulis WHO.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan