Menuju konten utama

Isi Aturan Swab Antigen Bali Menurut SE Gubernur No 2021 Tahun 2020

Isi aturan soal swab antigen di Bali menurut SE Gubernur nomor 2021 tahun 2020.

Isi Aturan Swab Antigen Bali Menurut SE Gubernur No 2021 Tahun 2020
Jurnalis mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 gratis yang digelar Pertamina di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (23/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Bali mewajibkan pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Pulau Dewata untuk melakukan hasil swab antigen. Gubernur Bali Wayan Koster mengambil kebijakan ini mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat

"Karena itu prinsipnya jika ingin berwisata harus mengedepankan kesehatan. Bukan hanya untuk dirinya saja, tetapi juga orang di sekelilingnya," kata Koster di sela Rapat Koordinasi Persiapan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Jayasabha, Denpasar, Rabu (16/12/2020).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020. Koster mengatakan, aturan itu cukup "mengagetkan" bagi berbagai pihak mengingat waktunya yang cukup mepet, dan berlaku dari 18 Desember 2020-4 Januari 2021.

"Arahan pemerintah pusat, tes swab (untuk masuk Bali, red) dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut (arahan pemerintah pusat,red)," ujarnya.

Isi aturan swab antigen Bali tersebut berbunyi:

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC di Indonesia.

c. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajin menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab antigen atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

d. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

e. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.

f. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat dgunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Peraturan swab antigen Bali ini semula akan diberlakukan pada 18 Desember 2020, menurut SE nomor 2021 tahun 2020 tersebut. Namun, SE direvisi dan aturan swab antigen ini akan berlaku mulai besok, 19 Desember 2020.

Unduh aturan swab antigen di Bali dalam SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 melalui link berikut ini: Aturan Swab Antigen di Bali

Revisi Aturan Swab Antigen Bali

SE Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020 tersebut diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali pada 15 Desember 2020 dan mengalami revisi pada Jumat (18/12/2020).

Revisi dilakukan dalam rapat koordinasi terkait Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan melalui video conference dari Jakarta dan diikuti oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.

Dari rapat itu diberlakukan penyesuaian yang disepakati dengan tiga poin utama yaitu:

1. Ketentuan tentang pengendalian perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 19 Desember 2020.

"Jadi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berlaku tanggal 19 Desember 2020," ujar Sekda Pemprov Bali Dewa Made Indra.

2. Berkaitan dengan persyaratan PCR. Sebelumnya, dalam SE Gubernur disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam (H-2, red) sebelum keberangkatan.

Pada rapat itu disesuaikan menjadi maksimal H-7 para PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

3. Ada pengecualian dalam persyaratan ini, pengecualiannya adalah penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah atau di bawah 12 tahun dikecualikan dari swab PCR atau swab antigen.

Pengecualian PCR juga berlaku bagi penumpang pesawat transit dari Bandara Ngurah Rai Bali lalu terbang lagi keluar Bali, dan kru pesawat yang tidak turun ke Bali.

"Bagi penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR-nya maka itu diizinkan masuk Bali dengan catatn setiba masuk Bali petugas akan mengarahkan penumpang tersebut untuk ikut tes PCR atau antigen," kata Sekda.

Baca juga artikel terkait SWAB ANTIGEN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH