Menuju konten utama

Respons Organda soal Pemprov DKI Minta Penumpang Rapid Test Antigen

Organisasi Angkutan Darat (Organda) merespons aturan Pemprov DKI terkait wajib rapid test antigen bagi penumpang moda transportasi darat.

Respons Organda soal Pemprov DKI Minta Penumpang Rapid Test Antigen
Sejumlah angkutan kota (angkot) antre menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Sabtu (19/9/2020). kANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Sekretaris Jendral Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, standar kesehatan yang diterapkan Pemprov DKI terkait wajib rapid test antigen bagi penumpang transportasi umum moda darat sulit direalisasikan.

“Mekanisme [rapid test antigen] angkutan umum darat tidak semudah mengendalikan untuk angkutan laut dan udara. Saat ini banyak angkutan pribadi menjalankan fungsi sebagai angkutan umum untuk mobilitas warga. Angkutan umum berbasis pelat hitam tidak berangkat dari terminal, melainkan berangkat dari rumah masing-masing. Lantas bagaimana pemerintah lewat kewajiban rapid test antigen dapat dijalankan?” jelas dia dalam keterangan resmi, Jumat (18/12/2020).

Ia pun mempertanyakan teknis pengecekan bagi pengguna transportasi jalur darat terkait aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

“Ketika harus diberlakukan, pengecekan seperti apa? Apakah kita punya check point di darat? Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrean, kemacetan dan ekses lain,” terang dia.

Ateng mengatakan, pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut. Pengecekan transportasi tersebut lebih mudah karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang. Sementara angkutan darat dapat dipastikan banyak yang tidak terjaring, seperti halnya penumpang pesawat yang relatif lebih mudah.

“Akses keluar masuk Jakarta melalui tol sebagai pintu masuk kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Lantas mekanisme tes COVID-19 terhadap warga yang memanfaatkan jalur darat ini seperti apa? Mungkinkah setiap mobil harus berhenti, disetop per wilayah, atau bagaimana? Belum lagi banyak angkutan umum ilegal dan angkutan pribadi menggunakan jalur tikus dan masuk ke Jakarta memanfaatkan lengahnya petugas,” terang dia.

Organda Ingin Pemerintah Biayai Rapid Tes

Ia memprediksi, ketika rapid test diberlakukan untuk angkutan umum secara otomatis terdapat komponen biaya tambahan oleh calon penumpang. Sementara industri angkutan umum saat menjelang Natal dan Tahun Baru pertumbuhan maksimal hanya bergerak di kisaran 30-40 persen.

Para calon penumpang yang melakukan pergerakan dapat dipastikan orang yang benar-benar perlu melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum. Oleh karena itu, pemerintah jangan membebani dengan biaya tambahan test rapid.

“Dalam hal ini butuh kehadiran pemerintah untuk menggratiskan rapid test warga yang akan melakukan perjalanan lewat darat,” kata dia.

Dari hasil pantauan DPP Organda, biaya dari rumah sakit swasta Jakarta, untuk rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu, sementara untuk antigen sekitar Rp500 ribu. Persoalannya saat ini di angkutan umum darat tidak disyaratkan rapid test apapun, seperti angkutan udara dan KA yang dibutuhkan rapid test antibodi. Kalau hal ini diberlakukan kepada angkutan darat akan menambah komponen biaya yang sangat signifikan.

Baca juga artikel terkait RAPID TEST PENUMPANG ANGKUTAN UMUM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri