tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan aturan terbaru syarat perjalanan transportasi udara selama PPKM Level 4.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021 soal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
SE ini berlaku sejak 26 Juli 2021, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
“Syarat terbaru pelaku perjalanan Penumpang Dalam Negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin yang minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," jelas dia dalam keterangan resmi, Rabu (28/7/2021).
Sementara itu, untuk penerbangan antar bandar udara di daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," kata dia.
Selain itu, persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar 3T, dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Lebih lanjut Novie Riyanto mengatakan bahwa selama pemberlakuan Surat Edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara.
“Untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut. Untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing," jelas dia.
“Dengan berlakunya Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, maka SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 45 dan SE 53 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," terang dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri