Menuju konten utama

Syarat Daftar CPNS 2021 Kejaksaan RI: Formasi dan Jabatannya

Pendaftaran CPNS 2021 untuk Kejaksaan RI akan segera dibuka pada bulan Juni 2021 mendatang. 

Syarat Daftar CPNS 2021 Kejaksaan RI: Formasi dan Jabatannya
Gedung kejaksaan Agung. FOTO/kejaksaan.go.id

tirto.id - Pendaftaran CPNS 2021 untuk Kejaksaan RI akan segera dibuka pada bulan Juni 2021 mendatang. Kejaksaan RI merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.

Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden RI. Selain itu, Kejaksaan RI merupakan salah satu badan negara yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan.

Dikutip dari laman Kejaksaan Republik Indonesia, mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Adapun untuk bergabung dengan Kejaksaan RI, CPNS diminta untuk mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada pun persyaratan tersebut dituliskan sebagai berikut:

Syarat Daftar CPNS 2021 Kejaksaan RI

  1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Tidak pernah diihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak dengan permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI atau POLRI, Pegawai BUMN atau BUMD, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI dan siswa ikatan dinas pemerintahan.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna.
  7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlaran atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
  8. Tidak bertato/memiliki bekas tato/bekas tindik anggota badan lainnya (selain telinga bagi wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pendaftaran CPNS 2021 Kejaksaan RI dapat diakses melalui pranala ini https://sscn.bkn.go.id/.

Dilansir dari unggahan Kejaksaan RI melalui akun Instagram @kejaksaan.ri, akan dibuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, dengan 4.148 formasi penerimaan.

Di antaranya adalah 1.000 formasi calon Jaksa tahun 2021, 572 formasi Pranata Barang Bukti, 495 formasi Pengolahan Data Perkara dan Putusan, 432 formasi Pengolahan Data Intelijen, 179 formasi Ahli Pertama Pranata Komputer, 141 formasi Pengelola Pengaduan Publik, dan 140 formasi Analis Forensik Digital.

Adapun Pengelola Pengaduan Publik, Analis Forensik Digital, dan Analis Rancangan Naskah Perjanjian baru diumumkan beberapa waktu yang lalu.

Pengelola Pengaduan Publik dibuka untuk D-3 lulusan Komunikasi, Administrasi, Teknik Informatika, dan Teknik Komputer.

Jabatan ini bertugas untuk melakukan perbaikan tata kelola pengaduan atas kinerja Kejaksaan RI, hal ini bertujuan memastikan setiap pelayanan maupun individu pegawai Kejaksaan selalu dalam koridor yang telah digariskan.

Berkarier sebagai Pengelola Pengaduan Publik berarti siap berinteraksi dengan masyarakat secara langsung dan menjadi garda terdepan Kejaksaan RI dengan upaya perbaikan layanan penegakan hukum yang lebih modern.

Analis Forensik Digital dibuka untuk S-1 lulusan Teknologi Informasi, Teknik Elektro, Komputer, dan Teknik Informatika; serta D-4 lulusan Teknologi Informasi, Komputer, dan Teknik Elektro.

Jabatan ini bertugas melakukan kegiatan analisis dan penelaahan terhadap barang bukti elektronik atau digital dan membuat laporan hasil pemeriksaan forensik digital dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang forensik digital.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nika Halida Hashina

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nika Halida Hashina
Penulis: Nika Halida Hashina
Editor: Iswara N Raditya