Menuju konten utama

Cara Daftar CPNS 2021 dan Ketentuan SKB & SKD

Rekrutmen CPNS 2021 menggunakan seleksi SKD dan SKB yang akan diselenggarakan berbasis komputer atau CAT.

Cara Daftar CPNS 2021 dan Ketentuan SKB & SKD
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompentensi Bidang (SKB) menjadi tes yang diselenggarakan dalam rangkaian rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Pada rekrutmen CPNS tahun ini, kedua tes akan diselenggarakan berbasis komputer atau computer assisted test (CAT).

SKD adalah tes yang menguji tentang kemampuan intelegensi, pengetahuan tentang kebangsaan, serta karakteristik pelamar. Sementara itu, SKB digunakan untuk menguji kesesuaian pelamar dengan standar kompetensi bidang dari jabatan yang dilamar.

Berikut ini cara daftar CPNS dan ketentuan SKD, SKB 2021.

Ketentuan SKD CPNS

1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian (asli) atau Surat Perekaman Kependudukan (asli);

2. Saat mengikuti ujian, peserta SKD CPNS memakai pakaian, dengan ketentuan: baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans), jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) sepatu berwarna hitam.

3. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD dimulai;

4. Biaya akomodasi dan transportasi saat ikut ujian SKD menjadi tanggungan masing-masing peserta;

5. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan ujian SKD CPNS tidak dipungut biaya;

6. Peserta yang tidak hadir sesuai tanggal, waktu dan lokasi SKD yang ditentukan, dinyatakan gugur;

7. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta yang tidak bisa menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, dan tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan;

8. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri;

9. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, hal tersebut adalah tindakan penipuan;

10. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri;

11. Peserta dan para pengantarnya tidak boleh memarkir kendaraan roda 4 dan 2 di lingkungan lokasi SKD;

12. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Ketentuan SKB CPNS

1. Pelaksanaan SKB di Pemerintah Daerah wajib menggunakan CAT.

2. Pemerintah Daerah hanya diperkenankan menambah satu jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai total SKB.

3. Pemerintah Daerah (Pemda) tidak diperkenankan menambahkan jenis tes berupa wawancara.

4. Dalam hal instansi memberlakukan SKB tambahan untuk CPNS (selain dengan metode CAT), intansi harus membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menteri PANRB selambat- lambatnya tanggal 28 Mei 2021 (ke Sekretariat Tim Panselnas, lantai V Kementerian PANRB).

5. Adapun penentuan kelulusan akhir sebagai berikut:

- Hasil akhir SKD 40 persen.

- Hasil akhir SKB 60 persen.

Terdapat dua kriteria dari hasil akhir SB 60 persen, yaitu:

- Hanya menggunakan CAT dengan bobot 100 persen dari nilai SKB.

- CAT dan satu jenis tes lainnya (selain wawancara). CAT dengan bobot 60 persen dari nilai SKB ditambah tes lainnya dengan bobot lainnya minimal 40 persen dari nilai SKB.

Untuk melihat ketentuan CASN 2021 lainnya bisa akses melalui link ini.

Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran CPNS 2021, wajib menyiapkan berkas sebagai berikut.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Pas foto

4. File swafoto

5. File ijazah asli

6. Transkrip nilai asli

7. Surat lamaran

8. Surat pernyataan

9. Dokumen lain yang disyaratkan instansi yang ingin dilamar

Cara daftar CPNS

1. Akses Portal

Pelamar mengakses Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Daftar Akun

- Buat akun SSCASN.

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

- Unggah swafoto.

- Jika akun berhasil didaftarkan maka pelamar akan mendapatkan notifikasi melalui email.

3. Lengkapi Biodata

- Login ke akun SSCASN.

- Pilih Jenis Pengadaan dan Lengkapi Biodata.

- Pilih Jenis Formasi dan Lengkapi Riwayat Pendidikan.

- Unggah Dokumen, Cek Resume.

4. Seleksi Administrasi

- Data Pelamar diverifikasi.

- Cek Status Kelulusan Seleksi Administrasi dengan login ke Akun SSCASN.

- Jika lulus, cetak Kartu Ujian SSCASN 2021.

- Jika tidak lulus, pelamar dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi.

5. Ujian Seleksi

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar.

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.

6. Pengumuman Kelulusan

- Cek Status Kelulusan Ujian Seleksi dengan login ke Akun SSCASN.

- Jika lulus, lengkapi berkas yang disyaratkan "Tahap Pemberkasan".

- Jika tidak lulus, pelamar dapat menyanggah Hasil Ujian Seleksi.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Editor: Ibnu Azis