tirto.id - Proses daftar ulang peserta yang lolos seleksi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur zonasi Kabupaten Lamongan 2021 digelardari tanggal 25 sampai dengan 28 Mei 2021.
PPDB SMP Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 2021 dilaksanakan di 48 sekolah. Calon peserta didik kelas 7 SMP Kabupaten Lamongan harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli.
- Sedang menempuh pendidikan di kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan Kartu Keluarga untuk mengetahui domisili calon peserta didik atau menunjukkan surat keterangan domisili yang asli oleh lurah/kades setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Menunjukkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar/Madrasah Ibtida’iyah menjelaskan bahwa peserta didik masih menempuh pendidikan di kelas 6 SD/MI.
Tata cara daftar ulang di PPDB SMP jalur zonasi di Lamongan
Laman resmiPPDB Online, mengumumkan agar peserta yang telah lolos seleksi segera melakukan daftar ulang secara offline. Berikut tata caranya.
1. Pendaftaran ulang di laksanakan secara offline di sekolah pilihan mulai tanggal 25 sampai dengan 28 Mei 2021.
2. Membawa bukti pendaftaran PPDB online yang dicetak.
3. Lakukan proses daftar ulang ke petugas PPDB sekolah.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi SMP Lamongan
Ketentuan:
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dengan jalur zonasi akan menggunakan mekanisme daring (online) dengan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
- Jika usia calon peserta didik sebagaimana pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran.
- Seleksi calon pesera didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dengan Jalur prestasi akan menggunakan mekanisme daring (online) dengan memprioritaskan nilai tertinggi dari piagam/sertifikat lomba baik lomba akademik atau non akademik.
- Jika nilai piagam/sertifikat calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dengan jalur perpindahan tugas akan menggunakan mekanisme daring (online) dengan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan.
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana pada ayat (6) sama, maka yang diprioritaskan adalah tanggal surat tugas yang lebih lama.
- Apabila kuota pada jalur Afirmasi, jalur Prestasi dan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua tidak terpenuhi, maka sisa kuota dapat dialihkan kepada jalur Zonasi.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yulaika Ramadhani